POSKOTA.CO.ID - Seorang guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM terbukti melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah mahasiswanya.
UGM pun bergerak cepat dan menjatuhkan sanksi pemecatan terhdap guru besar tidak bermoral tersebut.
Dalam keteranagn resminya kepada wartawan pada Minggu, 6 April 2025, Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi menerangkan sanksi berat itu berdasar hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menyatakan EM terbukti bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.
"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," tegas Andi.
Baca Juga: Pria 51 Tahun Asal Grogol Petamburan Diciduk Polisi, Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak 14 Tahun
Ditegaskan Andi pemecatan EM itu pun tertuang dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Berdasarkan hasil investigasi perbuatan bejat EM tersebut terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Kasus tersebut terungkap setelah muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
Satgas PPKS UGM kemudian memberikan pendampingan kepada korban dan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Pemeriksaan dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.
Dijelaskan Andi tindakan kekerasan seksual dilakukan EM dengan modus pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi yang sebagian besar terjadi di luar kampus.
"Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," paparnya.
Pihak Komite UGM pun melakukan memeriksa keterangan para korban secara terpisah, mendengarkan penjelasan terlapor dan saksi, serta menelaah bukti-bukti pendukung sebelum memberikan rekomendasi.