Ilustrasi Kartu Lansia Jakarta. (Sumber: Facebook/@Bank_DKI)

EKONOMI

Subsidi Uang Gratis Bansos KLJ 2025 Total Rp900.000 Cair, Simak Syarat dan Cara Daftar Jadi Peserta

Senin 07 Apr 2025, 09:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Alhamdulillah, saldo dana bansos KLJ Tahap 1 tahun 2025 akhirnya resmi dicairkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Bagi Anda yang merasa sebagai penerima bantuan ini, simak informasi selengkapnya terkait pencairan bantuan hingga syarat dan cara daftar jadi penerimanya.

Bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan salah satu bantuan sosial yang disalurkan secara khusus oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: Update! Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Bakal Cair: Cara Cek NIK KTP Penerima dan Metode Pencairan

KLJ masuk ke dalam program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), bersama dengan Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan juga Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Sama seperti bantuan dari pemerintah daerah lainnya, KLJ juga dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Daerah (APBD).

Berikut ini informasi mengenai bantuan sosial KLJ beserta penyalurannya.

Apa Itu Bansos KLJ?

Mengutip dari akun Facebook @Bank_DKI, KLJ adalah bantuan sosial yang disediakan pemerintah DKI Jakarta khusus untuk membantu warga lansia yang berasal dari keluarga miskin.

Adapun para penerima KLJ adalah warga lanjut usia (lansia) yang sudah berusia minimal 60 tahun ke atas dan memiliki ekonomi rendah serata terdata dalam basis data penerima manfaat.

Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya untuk membantu menyejahterakan kehidupan para lansia di Jakarta agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Penyaluran Bantuan KLJ

Penerima saldo dana Bansos KLJ (Sumber: Instagram/kotajakartatimur)

Untuk diketahui bahwa sama seperti bansos lainnya, KLJ juga dialokasikan kepada masyarakat secara bertahap. Biasanya, bantuan ini diberikan setiap tiga bulan sekali dalam setahun.

Pada tahap pencairan pertama ini, bansos KLJ dicairkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada akhir Maret dengan nominal sebesar Rp900.000.

Adapun, nominal tersebut adalah untuk penyaluran bantuan dalam periode tiga bulan, yakni Januari-Maret. Per satu bulannya, dana KLJ yang diberikan kepada KPM senilai Rp300.000.

KPM akan menerima uang gratis dari program bansos KLJ melalui rekening Bank DKI. Jadi, bagi Anda, yang sudah menerima bantuan ini bisa segera mencairkannya.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Terdaftar Wajib Cek Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 1 Tahun 2025 di ATM KKS, Simak Cara Selengkapnya di Sini

Kriteria Penerima PKD

Apabila Anda merasa membutuhkan bantuan KLJ dari pemerintah, maka Anda dapat mengajukan diri sebagai penerima.

Akan tetapi, sebelum itu ketahui lebih dulu mengenai kriteria beserta syarat dan cara daftar menjadi penerima bantuan ini.

Ini dia beberapa kriteria penerima PKD, termasuk KLJ sesuai dengan pergub Nomor 44 Tahun 2022.

Syarat Penerima KLJ

Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ. 

Cara Daftar KLJ

Jika sudah memenuhi sejumlah syarat di atas, maka Anda dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti cara di bawah ini.

Disclaimer: Jadwal penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tidak dapat dipastikan karena bisa berubah sewaktu-waktu tergantung keputusan pemerintah.

Nah, itu kah tadi informasi mengenai syarat dan cara mendaftar program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang sudah mulai cair akhir Maret lalu.

Tags:
Kartu Lansia JakartaKLJbansos bantuan sosial bansos KLJsaldo dana bansos uang gratis

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor