POSKOTA.CO.ID - Alhamdulillah, saldo dana bansos KLJ Tahap 1 tahun 2025 akhirnya resmi dicairkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Bagi Anda yang merasa sebagai penerima bantuan ini, simak informasi selengkapnya terkait pencairan bantuan hingga syarat dan cara daftar jadi penerimanya.
Bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan salah satu bantuan sosial yang disalurkan secara khusus oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca Juga: Update! Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Bakal Cair: Cara Cek NIK KTP Penerima dan Metode Pencairan
KLJ masuk ke dalam program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), bersama dengan Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan juga Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Sama seperti bantuan dari pemerintah daerah lainnya, KLJ juga dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Daerah (APBD).
Berikut ini informasi mengenai bantuan sosial KLJ beserta penyalurannya.
Apa Itu Bansos KLJ?
Mengutip dari akun Facebook @Bank_DKI, KLJ adalah bantuan sosial yang disediakan pemerintah DKI Jakarta khusus untuk membantu warga lansia yang berasal dari keluarga miskin.
Adapun para penerima KLJ adalah warga lanjut usia (lansia) yang sudah berusia minimal 60 tahun ke atas dan memiliki ekonomi rendah serata terdata dalam basis data penerima manfaat.
Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya untuk membantu menyejahterakan kehidupan para lansia di Jakarta agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Penyaluran Bantuan KLJ

Untuk diketahui bahwa sama seperti bansos lainnya, KLJ juga dialokasikan kepada masyarakat secara bertahap. Biasanya, bantuan ini diberikan setiap tiga bulan sekali dalam setahun.