POSKOTA.CO.ID - Dua jenis bantuan sosial (bansos) bersyarat siap disalurkan pemerintah di bulan April, lantas siapa saja yang berhak?
Pasca Lebaran 2025, masyarakat kini bisa mempersiapkan diri dengan adanya penyaluran bansos baik dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikabarkan bakal cair bulan ini.
Pemerintah akan melakukan pencairan bansos PKH tahap kedua alokasi bulan April, Mei, Juni diprediksi akan cair dalam waktu dekat.
Namun, masyarakat harus masih menunggu kabar dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang belum mengumumkan secara resmi tanggal dicairkannya kedua bantuan tersebut.
Baca Juga: 4 Faktor Penyebab Gagal Daftar Bansos 2025 Lewat Aplikasi di HP, Cek di Sini
Ada sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT yang juga bisa mendapatkan bansos PKH tahap dua.
Bantuan ini berupa makanan pokok seperti beras dan telur. Bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima bantuan maka bisa dipastikan akan menerima dua bantuan sekaligus.
Untuk memastikannya Anda juga bisa mengecek secara mandiri apakah nama dan data Anda masuk dalam program bansos ini dengan cara sebagai berikut.
Cara Cek Status Penerima Bansos 2025
Baca Juga: Cara Cek Status NIK KTP Jadi Penerima Bansos 2025 Lewat Aplikasi
1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Masukkan data wilayah sesuai KTP, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
3. Lengkapi data nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
4. Masukkan 4 huruf kode captcha pada kolom yang tersedia.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Bansos 2025 jadi Peserta DTSEN, Bisa via Online maupun Offline dengan Simple
5. Setelah itu, klik ‘Cari Data’ untuk mengetahui hasilnya.
Jika data Anda tersedia dalam laman tersebut, maka bisa dipastikan Anda akan menerima bantuan sosial. Sementara itu, rincian besaran PKH yang berhak diterima oleh KPM.
Nominal Bansos PKH 2025
1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Bansos 2025 , Terdaftar jadi Peserta DTSEN Terlebih Dahulu
2. Anak usia dini/balita: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.
3. Penyandang disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
4. Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
5. Anak sekolah SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2 juta per tahun.
6. Anak sekolah SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
7. Anak sekolah SD: Rp225.000/tahap atau RP900.000 per tahun.
Sebagai informasi, data penerima PKH dan BPNT bisa berubah dan mengalami pembaharuan.
Pembaharuan bisa didasarkan atas masuknya data baru, atau keluarga penerima manfaat sebelumnya telah dikategorikan mampu sehingga tidak perlu lagi mendapatkan bantuan sosial.
Baca Juga: Cek Cara Daftar Bansos 2025 via Offline dan Online, Lansia Dapat Bantuan Rp2,4 Juta
Melansir website Ombudsman RI, kendati bantuan ini diperuntukkan bagi warga kelas bawah dan memenuhi syarat tertentu.
Syarat Penerima Bansos
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu.
- Tidak Termasuk dalam Golongan Tertentu
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial RI dan menjadi dasar dalam penentuan penerima bantuan sosial.