POSKOTA.CO.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali menjadwalkan pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap kedua tahun 2025 senilai Rp600.000.
Penyaluran saldo dana bansos PKH ini menyasar jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah melewati proses verifikasi dan validasi berdasarkan data terbaru milik negara.
Penyaluran dana bantuan PKH tahap kedua akan dimulai pada bulan April 2025 dan direncanakan berlangsung hingga akhir Juni mendatang.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam mendukung kelompok masyarakat kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial.
Dalam skema terbaru, proses penyaluran akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yakni sistem basis data yang kini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN menjadi rujukan mutakhir yang lebih akurat dan terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan, sehingga dinilai mampu menjangkau penerima secara lebih tepat sasaran.
Kapan PKH Tahap Kedua Cair?
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan dana bantuan PKH untuk tahap kedua akan mulai dilakukan secara bertahap mulai hari ini Senin, 7 April 2025.
Adapun proses distribusi dana akan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Pemerintah mengimbau masyarakat penerima manfaat agar tidak lengah dan senantiasa memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi seperti kantor kelurahan/desa, Dinas Sosial setempat, atau lewat aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kemensos.
Keterlambatan dalam mengetahui jadwal bisa menyebabkan bantuan tidak dapat dicairkan sesuai waktu yang ditentukan.
Besaran Bantuan PKH 2025
PKH memberikan bantuan dengan besaran yang bervariasi, tergantung pada kategori penerima manfaat. Berikut ini adalah rincian jumlah bantuan untuk masing-masing kelompok:
Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
Anak Usia Dini (Balita): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
Lansia di atas 70 tahun: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
Dana ini bertujuan agar keluarga yang masuk kategori miskin atau rentan tetap bisa memberikan gizi yang layak untuk anak-anak mereka, menyekolahkan anak sampai jenjang pendidikan menengah, serta merawat anggota keluarga yang sudah lansia atau mengalami disabilitas.
Syarat dan Ketentuan untuk Menerima Bantuan
Tidak semua warga bisa secara otomatis menjadi penerima bantuan ini. Ada beberapa syarat administratif dan substansi yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.
- Termasuk dalam kelompok keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan aktif.
- Terdaftar dalam DTSEN yang dikelola oleh pemerintah pusat.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dalam waktu bersamaan.
- Bukan merupakan anggota keluarga dari ASN, TNI, atau Polri.
- Masuk ke dalam kategori penerima PKH sesuai dengan indikator kebutuhan.
Untuk mengetahui apakah Anda atau anggota keluarga terdaftar sebagai penerima manfaat, lakukan pengecekan mandiri melalui:
- Website resmi: cekbansos.kemensos.go.id
- Aplikasi Cek Bansos: Unduh melalui Google Play Store dan login dengan data NIK e-KTP Anda.
Demikianlah tadi informsi terkait pencairan saldo dana bansos PKH tahap 2 di bulan April-Juni 2025.
DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul artikel, hanya ditujukan kepada KPM yang telah tedata di DTSEN dan dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan sosial.