POSKOTA.CO.ID - Program Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) memberikan dua jenis perlindungan finansial utama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun, yaitu Asuransi Kematian (Askem)
dan Asuransi Dwiguna. Program ini berlaku untuk seluruh golongan pensiun PNS, mulai dari golongan I, II, III hingga IV.
Selain itu, manfaat Askem juga diberikan kepada ahli waris, seperti anak dan pasangan dari peserta yang telah meninggal dunia.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran uang Askem dan mekanisme pencairannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
Baca Juga: 10 Tanda HP Diretas, Cek Hal Ini untuk Mengatasinya
Apa Itu Asuransi Kematian (Askem) dari Taspen?
Asuransi Kematian (Askem) merupakan bagian dari manfaat THT yang hanya dapat dicairkan ketika peserta program atau keluarganya meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan oleh pensiunan PNS.
Manfaat Askem diberikan oleh Taspen apabila:
- Anak dari pensiunan PNS meninggal dunia
- Suami atau istri dari pensiunan PNS meninggal dunia
- Pensiunan PNS itu sendiri meninggal dunia
Besaran Uang Askem Sesuai PMK 23 Tahun 2023
Pemerintah menetapkan nilai manfaat Askem melalui PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Besaran uang Askem yang akan diterima oleh ahli waris tergantung pada siapa yang meninggal dunia.
Berikut ini rinciannya:
- Anak dari pensiunan PNS meninggal dunia
Jika yang meninggal dunia adalah anak dari pensiunan PNS golongan I, II, III, atau IV, maka Taspen akan menyalurkan uang Askem sebesar Rp4.000.000. - Suami atau istri dari pensiunan PNS meninggal dunia
Jika pasangan (suami/istri) pensiunan PNS yang meninggal dunia, maka ahli waris akan memperoleh uang Askem sebesar Rp6.000.000. - Pensiunan PNS itu sendiri meninggal dunia
Apabila pensiunan PNS golongan I-IV meninggal dunia, maka Taspen akan mencairkan uang Askem sebesar Rp8.000.000 kepada ahli waris.
Syarat dan Proses Pencairan Uang Askem
Agar dapat menerima uang Askem, ahli waris wajib melaporkan kematian peserta program THT ke kantor Taspen setempat dengan membawa dokumen pendukung, seperti:
- Surat keterangan kematian
- Kartu peserta Taspen
- Kartu keluarga
- Surat nikah (jika yang meninggal adalah pasangan)
- Akta kelahiran (jika yang meninggal adalah anak)
Setelah berkas lengkap, Taspen akan memproses dan mencairkan uang Askem ke rekening ahli waris dalam waktu yang telah ditentukan sesuai kebijakan internal Taspen.
Manfaat Tambahan: Asuransi Dwiguna Taspen
Selain Askem, pensiunan PNS juga berhak atas manfaat Asuransi Dwiguna, yang termasuk dalam program THT. Asuransi ini bersifat gabungan (dwiguna) karena memberikan manfaat dalam dua kondisi utama: saat masih hidup dan saat meninggal sebelum pensiun.
Kondisi Pencairan Asuransi Dwiguna:
Asuransi Dwiguna akan dibayarkan kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya dalam tiga kondisi berikut:
- Pensiun
Jika peserta program THT mencapai usia pensiun, maka Taspen akan mencairkan manfaat Asuransi Dwiguna sesuai besaran yang telah dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir. - Meninggal sebelum pensiun
Jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, maka ahli warisnya akan menerima klaim Asuransi Dwiguna. - Berhenti karena alasan tertentu (misalnya PHK atau pengunduran diri)
Dalam kasus ini, pencairan akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016.
Payung Hukum Asuransi Dwiguna: PMK Nomor 128 Tahun 2016
Besaran manfaat dari Asuransi Dwiguna diatur melalui PMK Nomor 128 Tahun 2016. Dokumen ini dapat diunduh secara resmi melalui situs JDIH Kementerian Keuangan:
Download PMK 128/2016 PDF
Isi dari PMK ini menjelaskan ketentuan, metode perhitungan, serta hak peserta berdasarkan status kepegawaiannya sebelum dan sesudah pensiun.
Kapan Uang Askem Dicairkan Taspen?
Uang Askem hanya akan dicairkan setelah terjadi kematian, baik itu peserta program maupun anggota keluarganya (anak atau pasangan).
Tidak ada pencairan uang Askem dalam kondisi selain kematian. Pencairan dilakukan setelah proses verifikasi dokumen oleh Taspen selesai.
Waktu pencairan tergantung pada kecepatan pengumpulan dan validasi dokumen. Namun, Taspen berkomitmen untuk memproses setiap klaim secara efisien sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Daftar 34 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia U17 2025, Timnas Indonesia U17 Menyusul Malam Ini?
Pentingnya Mengetahui Hak Asuransi Pensiunan PNS
Banyak pensiunan PNS maupun keluarga mereka yang belum memahami manfaat penuh dari program THT. Padahal, program ini tidak hanya mencakup tunjangan pensiun bulanan, tetapi juga memberikan proteksi finansial berupa uang duka dan santunan meninggal dunia yang bisa sangat membantu ahli waris dalam menghadapi masa duka.
Asuransi Kematian (Askem) dan Asuransi Dwiguna dari Taspen merupakan bentuk perlindungan yang patut diketahui oleh setiap pensiunan PNS dan keluarganya.
Dengan adanya dasar hukum yang kuat dan besaran manfaat yang jelas sesuai PMK, para pensiunan dari golongan I hingga IV dapat merasa lebih tenang menjalani masa tua.
Pastikan untuk selalu memperbarui data kepesertaan di Taspen serta memahami hak-hak Anda sebagai pensiunan, agar setiap manfaat dapat dicairkan tanpa hambatan di kemudian hari.
Jika Anda adalah pensiunan PNS atau keluarga dari pensiunan, pastikan Anda mengetahui status Askem dan Asuransi Dwiguna Anda di kantor Taspen terdekat.