PNS Pensiun Golongan I-IV Akhirnya Dapat Uang Askem, Sri Mulyani Sudah Setujui! Cek Tanggal Cairnya

Senin 07 Apr 2025, 20:05 WIB
Asuransi Dwiguna akan dibayarkan kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya dalam tiga kondisi ini. (Sumber: Pinterest)

Asuransi Dwiguna akan dibayarkan kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya dalam tiga kondisi ini. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Program Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) memberikan dua jenis perlindungan finansial utama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun, yaitu Asuransi Kematian (Askem)

dan Asuransi Dwiguna. Program ini berlaku untuk seluruh golongan pensiun PNS, mulai dari golongan I, II, III hingga IV.

Selain itu, manfaat Askem juga diberikan kepada ahli waris, seperti anak dan pasangan dari peserta yang telah meninggal dunia.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran uang Askem dan mekanisme pencairannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

Baca Juga: 10 Tanda HP Diretas, Cek Hal Ini untuk Mengatasinya

Apa Itu Asuransi Kematian (Askem) dari Taspen?

Asuransi Kematian (Askem) merupakan bagian dari manfaat THT yang hanya dapat dicairkan ketika peserta program atau keluarganya meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan oleh pensiunan PNS.

Manfaat Askem diberikan oleh Taspen apabila:

  • Anak dari pensiunan PNS meninggal dunia
  • Suami atau istri dari pensiunan PNS meninggal dunia
  • Pensiunan PNS itu sendiri meninggal dunia

Besaran Uang Askem Sesuai PMK 23 Tahun 2023

Pemerintah menetapkan nilai manfaat Askem melalui PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Besaran uang Askem yang akan diterima oleh ahli waris tergantung pada siapa yang meninggal dunia.

Berikut ini rinciannya:

  1. Anak dari pensiunan PNS meninggal dunia
    Jika yang meninggal dunia adalah anak dari pensiunan PNS golongan I, II, III, atau IV, maka Taspen akan menyalurkan uang Askem sebesar Rp4.000.000.
  2. Suami atau istri dari pensiunan PNS meninggal dunia
    Jika pasangan (suami/istri) pensiunan PNS yang meninggal dunia, maka ahli waris akan memperoleh uang Askem sebesar Rp6.000.000.
  3. Pensiunan PNS itu sendiri meninggal dunia
    Apabila pensiunan PNS golongan I-IV meninggal dunia, maka Taspen akan mencairkan uang Askem sebesar Rp8.000.000 kepada ahli waris.

Syarat dan Proses Pencairan Uang Askem

Agar dapat menerima uang Askem, ahli waris wajib melaporkan kematian peserta program THT ke kantor Taspen setempat dengan membawa dokumen pendukung, seperti:

  • Surat keterangan kematian
  • Kartu peserta Taspen
  • Kartu keluarga
  • Surat nikah (jika yang meninggal adalah pasangan)
  • Akta kelahiran (jika yang meninggal adalah anak)

Setelah berkas lengkap, Taspen akan memproses dan mencairkan uang Askem ke rekening ahli waris dalam waktu yang telah ditentukan sesuai kebijakan internal Taspen.

Manfaat Tambahan: Asuransi Dwiguna Taspen

Berita Terkait

News Update