Simak 5 syarat terbaru yang wajib dipenuhi oleh KPM agar bansos PKH dan BPNT bisa cair kembali. (Sumber: Pexels/WonderfullBali/edited Dadan Triatna)

EKONOMI

Penerima Bansos PKH dan BPNT Wajib Tahu! 5 Syarat Ini Tentukan Cair Tidaknya Bantuan di Tahun 2025

Senin 07 Apr 2025, 11:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa pencairan bantuan subsidi saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025 akan segera dilakukan dan diprediksi lebih cepat dari jadwal sebelumnya.

Hal ini diumumkan menyusul sejumlah pembaruan kebijakan, termasuk penghapusan Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) yang kini telah resmi digantikan oleh Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Bantuan Sosial untuk Anak Yatim Piatu: Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Daftar Bansos YAPI?

Berdasarkan aturan terbaru, pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT dilakukan setiap tiga bulan sekali, baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih maupun layanan PT Pos Indonesia.

Pencairan tahap pertama telah selesai, dan kini para KPM diminta untuk segera memastikan kelengkapan data dan persyaratan untuk pencairan tahap kedua.

Melansir dari kanal YouTube Gania Vlog, berikut Poskota rangkum sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi oleh para KPM dari bantuan sosial PKH dan BPNT di tahun 2025.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Dicairkan untuk KPM? Cek Informasi Selengkapnya

5 Syarat Penerima Bantuan Sosial 2025

Agar sejumlah program bantuan sosial dari pemerintah, seperti bansos PKH dan BPNT tahap kedua bisa dicairkan, KPM diwajibkan memenuhi lima syarat utama berikut ini:

1. Data Sudah Sinkron dengan Dukcapil

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP para KPM harus sudah padan dengan data kependudukan. Jika belum, nama penerima tidak akan masuk dalam daftar calon penerima bantuan tahap berikutnya.

2. Memiliki Komponen dalam Keluarga

Bantuan sosial PKH diberikan kepada keluarga yang masih memiliki anggota dengan kategori sebagai berikut:

3. Data Tidak Bermasalah atau Anomali

KPM yang memiliki masalah data, baik pada rekening maupun sistem DTSEN, dikhawatirkan akan mengalami keterlambatan pencairan bantuan sosial tahap kedua.

4. Lolos Verifikasi Kelayakan

Data KPM harus dinyatakan layak menerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi bulanan melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).

5. Status SPM

Keterangan pada sistem SIKS-NG harus menunjukkan bahwa data KPM sudah berada pada status SPM. Ini menandakan bantuan siap untuk dicairkan.

Sementara itu, para KPM diimbau untuk segera memeriksa status data mereka melalui desa atau kelurahan setempat, atau melalui aplikasi resmi milik Kemensos.

Dengan sistem data terbaru dan syarat yang lebih ketat, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial ke depan dapat menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Cara Cek Bansos 2025

Jika Anda ingin memastikan apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima bansos, simak langkah-langkah berikut untuk memeriksa status penerima bantuan sosial melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Tags:
Bantuan Sosial Bantuan Sosial 2025 Bansos Bansos PKHBansos BPNTBansos 2025Cek Bansos Cek Bansos CairCek Bansos 2025syarat pencairan PKHsyarat pencairan BPNTsyarat pencairan bansos

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor