POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa pencairan bantuan subsidi saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025 akan segera dilakukan dan diprediksi lebih cepat dari jadwal sebelumnya.
Hal ini diumumkan menyusul sejumlah pembaruan kebijakan, termasuk penghapusan Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) yang kini telah resmi digantikan oleh Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Bantuan Sosial untuk Anak Yatim Piatu: Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Daftar Bansos YAPI?
Berdasarkan aturan terbaru, pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT dilakukan setiap tiga bulan sekali, baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih maupun layanan PT Pos Indonesia.
Pencairan tahap pertama telah selesai, dan kini para KPM diminta untuk segera memastikan kelengkapan data dan persyaratan untuk pencairan tahap kedua.
Melansir dari kanal YouTube Gania Vlog, berikut Poskota rangkum sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi oleh para KPM dari bantuan sosial PKH dan BPNT di tahun 2025.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Dicairkan untuk KPM? Cek Informasi Selengkapnya
5 Syarat Penerima Bantuan Sosial 2025
Agar sejumlah program bantuan sosial dari pemerintah, seperti bansos PKH dan BPNT tahap kedua bisa dicairkan, KPM diwajibkan memenuhi lima syarat utama berikut ini:
1. Data Sudah Sinkron dengan Dukcapil
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP para KPM harus sudah padan dengan data kependudukan. Jika belum, nama penerima tidak akan masuk dalam daftar calon penerima bantuan tahap berikutnya.
2. Memiliki Komponen dalam Keluarga
Bantuan sosial PKH diberikan kepada keluarga yang masih memiliki anggota dengan kategori sebagai berikut:
- Anak sekolah
- Ibu hamil atau menyusui
- Lansia
- Penyandang disabilitas berat
3. Data Tidak Bermasalah atau Anomali
KPM yang memiliki masalah data, baik pada rekening maupun sistem DTSEN, dikhawatirkan akan mengalami keterlambatan pencairan bantuan sosial tahap kedua.
4. Lolos Verifikasi Kelayakan
Data KPM harus dinyatakan layak menerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi bulanan melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).
5. Status SPM
Keterangan pada sistem SIKS-NG harus menunjukkan bahwa data KPM sudah berada pada status SPM. Ini menandakan bantuan siap untuk dicairkan.
Sementara itu, para KPM diimbau untuk segera memeriksa status data mereka melalui desa atau kelurahan setempat, atau melalui aplikasi resmi milik Kemensos.
Dengan sistem data terbaru dan syarat yang lebih ketat, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial ke depan dapat menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Cara Cek Bansos 2025
Jika Anda ingin memastikan apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima bansos, simak langkah-langkah berikut untuk memeriksa status penerima bantuan sosial melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat yang terhubung ke internet.
- Isi data wilayah Anda, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat (PM) sesuai dengan KTP.
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar (pastikan tanpa spasi). Jika kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol CARI DATA untuk melihat hasil pencarian.
- Jika data Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan bansos dan jadwal pencairannya.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.