Penerapan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 7 April 2025 Ditiadakan

Senin 07 Apr 2025, 13:50 WIB
Penerapan ganjil genap Jakarta setelah libur Lebaran 2025 Poskota/Ahmad Tri Hawaari.

Penerapan ganjil genap Jakarta setelah libur Lebaran 2025 Poskota/Ahmad Tri Hawaari.

POSKOTA.CO.ID - Pemberlakuan skema ganjil genap (gage) DKI Jakarta pada minggu ini berlaku pada hari Selasa, 8 April 2025 hingga Jumat, 11 April 2025.

Kebijakan ganjil genap pada Senin, 7 April 2025 ditiadakan karena masih termasuk masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahwa penerapan gage pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025 ditiadakan.

“Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,”

Baca Juga: Pemudik Harus Tahu! Inilah Daftar Tol yang Terapkan Aturan Ganjil Genap Selama Lebaran 2025, Mulai Kapan? Simak Selengkapnya

Sesuai peraturan Gubernur Jakarta 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 4 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku untuk Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Gage akan berlaku dalam dua sesi yaitu pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-20.00 WIB.

Pengguna kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai dengan peraturan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Berita Terkait

News Update