Ilustrasi masyarakat pendatang baru. (Sumber: Dok. Poskota)

JAKARTA RAYA

Pemprov Jakarta Jamin Hak Pendatang Baru Dapat Pekerjaan Layak dan Berusaha

Senin 07 Apr 2025, 18:46 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho mengungkapkan ketidakseimbangan antara jumlah tenaga kerja dan lapangan pekerjaan jadi persoalan.

"Dimana semakin banyaknya Angkatan Kerja namun disisi lain ketersediaan lapangan pekerjaan sangat sedikit," kata Hari lewat pesan singkat, Senin, 7 April 2025.

Saat ini, jumlah Angkatan Kerja berdasarkan sumber Survei Angkatan Kerja Nasional BPS Periode Agustus 2024, sebanyak 5,44 juta orang dan jumlah pengangguran sebanyak 338 ribu orang.

Hari menyampaikan, beberapa upaya atau antisipasi yang dilakukan Disnakertransgi Jakarta menekan angka pengangguran lewat koordinasi bersama Dukcapil dan perangkat daerah.

Baca Juga: Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diprediksi Capai 15.000 Jiwa

"Mengenai koordinasi program-program Informasi Pasar Kerja, perluasan kesempatan kerja, dan pelatihan kompetensi untuk pencari kerja," ucapnya.

Pihaknya juga berupaya menciptakan iklim berusaha yang kondusif. Dalam hal ini, Pemprov Jakarta berkomitmen menjamin hak pendatang dalam kebebasan berusaha dan mendapatkan lapangan pekerjaan.

"Kemudian mengadakan pameran kesempatan kerja (Job Fair) yang merupakan program 100 kerja Gubernur dan Wakil Gubernur," tukasnya.

Pihaknya juga melakukan peningkatan kompetensi kerja melalui pelatihan kerja di Pusat Pelatihan Kerja yang disediakan Pemprov Jakarta.

Baca Juga: Pendatang Baru di Jakarta Wajib Lapor, Ini Ketentuannya

"Disnakertransgi Jakarta akan mempermudah kepada pencari kerja mengakses pelatihan dan pengembangan, sehingga mereka memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan usaha," paparnya.

Upaya lain, yakni program perluasan kesempatan kerja melalui pelatihan tenaga kerja mandiri untuk pencari kerja yang berminat menjadi pelaku wirausaha atau menjadi tenaga kerja mandiri tanpa hubungan kerja (pekerja lepas).

Hari menyampaikan, kedatangan pendatang baru ke Jakarta merupakan hal yang lumrah. Mengingat, Jakarta menuju Kota Global masih menjadi idaman bagi masyarakat yang ingin mengadu nasib.

"Namun Pemprov DKI tetap memberikan jaminan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan kebebasan berusaha di Jakarta sesuai koridor ketentuan yang ada di DKI Jakarta," ucap dia.

Tags:
Disnakertransgi JakartaPemprov Jakartapendatang baru

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor