Ngantor Lagi 9 April 2025, ASN Dilarang Tambah Cuti Setelah Libur Lebaran 2025

Senin 07 Apr 2025, 15:36 WIB
Jadwal masuk kantor bagi ASN setelah libur lebaran 2025. (Sumber: menpan.go.id)

Jadwal masuk kantor bagi ASN setelah libur lebaran 2025. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) berakhir pada hari ini, 7 April 2025.

Bagi para abdi negara akan kembali bertugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat mulai besok, 8 April 2025.

Sebelumnya dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Lebaran 2025 berakhir di tanggal 7 April 2025.

Mengacu kepada SKB tersebut bagi para ASN serta pegawai swasta akan kembali bekerja mulai besok tanggal 8 April 2025.

Baca Juga: Catat! Hanya Guru ASN dengan 3 Status Ini yang Dapat Pencairan TPG Tambahan di Tahun 2025

Namun untuk ASN sendiri baru akan kembali masuk kantor pada 9 April 2025 lusa sesuai dengan ketentuan dari KemenPANRB. Hal ini menyusul pada keputusan Menteri PANRB tentang sistem Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN.

Melalui SE Menteri PANRB No.2 Tahun 2025 ada perubahan terbaru, yakni penyesuaian dengan menambahkan satu hari FWA ASN, yaitu pada hari Selasa, 8 April 2025. Keputusan ini mengatur bahwa ASN akan masuk kantor pada 9 April 2025, sedangkan besok, 8 April 2025 masih menggunakan sistem FWA.

Menteri PANRB, Rini Widyantini menjelaskan bahwa pelaksanaan FWA dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan puncak arus balik lebaran 2025 yang kemungkinan masih terjadi pada hari pertama masuk kerja. Jadi pemerintah ini memberikan kepastian pelayanan publik berjalan beriringan dengan mobilitas masyarakat tetap aman dan nyaman.

"Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," demikian keterangan MenPANRB Rini Widyantini, dikutip Poskota pada Senin, 7 April 2025.

Baca Juga: Kapan Jadwal Masuk ASN Setelah Libur Lebaran 2025? Ternyata Tanggal Segini

Isi Surat Edaran Resmi FWA ASN

Lebih lanjut, ini isi edaran resmi MenPANRB terkait penyesuai FWA ASN 2025 bisa disimak di bawah ini:

  • 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025; dan
  • 1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.

Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H masih tetap berlaku.

Baca Juga: ASN Masih FWA hingga 8 April 2025, Apakah Libur Tambahan?

ASN Dilarang Tambah Libur

Jadi sesuai edaran dari MenPANRB dipastikan para ASN ini akan kembali bertugas memberikan pelayanan publik mulai besok, 8 April 2025 dengan sistem FWA.

Sedangkan jadwal masuk kantor bagi para abdi negara akan dilaksanakan mulai Rabu, 9 April 2025.

ASN dilarang untuk menambah libur lagi setelah jadwal yang telah disepakati tersebut, jika melanggar maka akan diberikan teguran secara tertulis.

Diharapkan para ASN bisa mengikuti ketetapan resmi dari pemerintah ini untuk menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Berita Terkait

News Update