Lucky Hakim terancam terkena sanksi seusai pergi liburan ke Jepang tanpa izin. (Sumber: Instagram/@luckyhakimofficial)

Nasional

Lucky Hakim Terancam Sanksi Ini usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Senin 07 Apr 2025, 20:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Lucky Hakim saat ini tengah menjadi sorotanseusai mendapatkan teguran seusai berlibur ke luar negeri tanpa izin.

Diketahui, artis sekaligus Bupati Indramayu itu pergi berlibur ke Jepang ternyata tanpa adanya izin terlebih dahulu.

Hal itu diketahui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mengunggah sejumlah foto liburan Lucky Hakim yang tengah asyik berlibur ke Jepang bersama keluarganya.

Unggahan Dedi itu pun dibumbui dengan keterangan foto menyindir Lucky untuk kedepannya bisa izin terlebih dahulu jika ingin pergi berlibur.

Baca Juga: Alasan Lucky Hakim Pergi ke Jepang Diungkap Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Sampaikan Hal Ini

"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis keterangan Dedi yang dikutip Poskota pada Senin, 7 April 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Bupati tersebut untuk meminta penjelasan secara langsung.

"Pak Bupati telah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung," kata Bima kepada wartawan.

Pemanggilan itu dilakukan seusai Lucky kembali ke Indonesia. Bima menegaskan bahwa Kepada Daerah atau Wakil Kepala Daerah harus mendapatkan izin Mendagri jika akan pergi ke luar negeri.

Baca Juga: Akui Salah Usai Disentil Dedi Mulyadi soal Liburan ke Jepang, Segini Harta Kekayaan Bupati Lucky Hakim

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 terkait Pemerintah Daerah dalam Pasal 76 ayat 1 huruf i.

"Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah," katanya.

Ia menjelaskan ada sanksi bagi Kepala Daerah atau Wakilnya jika melanggar aturan tersebut yakni bisa berupa pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat 2, pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden," ucapnya.

Tags:
Gubernur Jawa BaratDedi MulyadiMendagriBupati IndramayuLucky Hakim ke JepangLucky Hakim

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor