KPM Wajib Tahu Aturan Ini! 6 Kriteria Penerima Program Bantuan Sosial 2025 yang Tak Lagi Berhak Menerima Subsidi Dana Bansos Tahap 2

Senin 07 Apr 2025, 10:28 WIB
Kategori KPM yang tidak lagi berhak menerima pencairan dana bansos. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Kategori KPM yang tidak lagi berhak menerima pencairan dana bansos. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairan tahap kedua bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kemensos memastikan bahwa proses penyaluran akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan beberapa penyesuaian aturan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Rencananya saldo dana bansos akan dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti, BNI, BRI dan bank Mandiri.

Caranya dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, yang berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), simak langkah dan panduan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos KLJ 2025 Cair Rp300.000 Per Bulan Mulai April 2025, Begini Cara Cek Penerimanya

Dalam surat edaran terbaru, Kemensos juga memperkenalkan enam kriteria baru yang menjadi penentu kelayakan penerima bansos.

Perubahan ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan dana bantuan dan memastikan bahwa yang menerima benar-benar masyarakat yang membutuhkan.

6 Kategori KPM yang Tak Lagi Berhak Menerima Bansos

Dalam surat edaran terbaru, Kemensos menetapkan enam kriteria baru yang menyebabkan penerima manfaat (KPM) tidak lagi berhak mendapatkan bansos. Berikut daftarnya:

  1. Memiliki anggota keluarga mampu dalam satu KK
  2. Kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu atau bernilai di atas Rp30 juta
  3. Memiliki usaha dengan omzet melebihi Upah Minimum Regional (UMR)
  4. Ada anggota keluarga yang berstatus PNS, TNI, Polri, atau karyawan swasta
  5. Kepemilikan rumah mewah
  6. Memiliki aset kebun/lahan luas

"Jika KPM masuk dalam salah satu kriteria ini, bantuan akan dihentikan untuk memastikan bansos tepat sasaran," jelas pihak Kemensos, seperti dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog.

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan Bantuan KLJ Tahap Pertama 2025, Total Saldo Dana Bansos yang Diterima Rp900.000 per Lansia

Cara Cek Bansos 2025 Melalui Website

Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT 2025 dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
  • Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
  • Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
  • Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2024 atau tidak.

Cara Cek Bansos 2025 Melalui Aplikasi

Berita Terkait

News Update