KPM dengan Kriteria Ini Bakal Terima Pencairan Bansos 2 Kali di KKS

Senin 07 Apr 2025, 09:47 WIB
Ilustrasi. Kriteria KPM yang berpotensi mendapatkan pencairan bansos 2 kali di KKS. (Sumber: Pixabay/Mufid Majnun)

Ilustrasi. Kriteria KPM yang berpotensi mendapatkan pencairan bansos 2 kali di KKS. (Sumber: Pixabay/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berpotensi menerima bantuan sosial (Bansos) dua kali pencairan melalui kartu KKS.

Bansos tersebut terdiri dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal ini dipengaruhi oleh perubahan mekanisme penyaluran yang telah dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), yang memutuskan untuk mengalihkan beberapa penyaluran melalui PT POS ke kartu KKS.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Berhak Dapat Dana Bansos Rp600.000 PKH 2025, Simak Ketentuannya

Dikutip dari YouTube Pendamping Sosila, berikut adalah informasi lengkap mengenai kriteria KPM yang akan menerima pencairan dua kali pada bulan Desember ini:

Kriteria KPM yang Menerima Dua Kali Pencairan

KPM yang telah melewati proses verifikasi dan validasi data, telah terdaftar sebagai penerima PKH baru dan BPNT baru.

Oleh karena itu, mereka yang memenuhi kriteria ini akan mendapatkan pencairan Bansos dua kali untuk PKH dan BPNT.

Baca Juga: Saldo Dana Rp225.000 hingga Rp900.000 dari Subsidi Bansos PIP Termin 1 2025 Disalurkan ke NISN Siswa Pemilik KIP, Cek Info Tanggal Cairnya!

Cara Cek Data di Website CekBansos

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam kategori penerima Bansos dua kali pencairan, Anda dapat memeriksa nama Anda di situs cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi website Cek Bansos.

- Masukkan nama sesuai dengan KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar- Cek informasi terkait penerimaan Bansos, baik PKH maupun BPNT.

Jika muncul informasi seperti "Sembako November-Desember" dan "PKH Oktober-November-Desember", artinya Anda berkesempatan untuk menerima Bansos dua kali.

Contoh Kasus Penerima Bansos Dua Kali

Misalnya, seorang penerima dengan nama Ibu Halima, yang berusia 54 tahun, mendapatkan Bansos dalam dua komponen:

- BPNT untuk periode November-Desember 2024, dengan nominal Rp400.000, yang diberikan melalui kartu KKS.

- PKH untuk periode Oktober-November-Desember 2024, dengan total Rp1.200.000, yang terdiri dari dua tahap pencairan untuk komponen lansia (Rp600.000 per tahap).

Jadi, total Bansos yang diterima Ibu Halima adalah Rp1.600.000 melalui dua kali pencairan pada bulan Desember.

Perbedaan Antara BPNT dan PKH

BPNT adalah program bantuan pangan yang diberikan kepada KPM yang memenuhi syarat, dengan total penerima mencapai 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia.

PKH, di sisi lain, memiliki kuota yang lebih kecil, yaitu 10 juta KPM. Oleh karena itu, tidak semua penerima BPNT bisa secara otomatis menjadi penerima PKH. PKH memberikan bantuan yang lebih besar dan difokuskan pada keluarga dengan kriteria khusus, seperti anak sekolah atau lansia.

Kapan Bisa Menerima PKH?

Penerima BPNT yang belum terdaftar sebagai penerima PKH, meskipun memenuhi kriteria (misalnya memiliki anak balita atau anak sekolah), belum tentu langsung menerima PKH. Ini tergantung pada ketersediaan kuota dan hasil validasi data.

Oleh karena itu, meskipun Anda belum menerima PKH pada saat ini, ada kemungkinan di masa depan Anda akan terdaftar sebagai penerima PKH apabila kuota tersedia.

Penerima Bansos diharapkan untuk memeriksa secara berkala saldo kartu KKS mereka, terutama jika mereka baru menerima Bansos untuk periode November-Desember.

Apabila ada perubahan atau tambahan pencairan, hal tersebut akan tercatat pada saldo kartu KKS.

Berita Terkait

News Update