POSKOTA.CO.ID - Berikut ini informasi penting pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 untuk periode triwulan I, cek daerah yang sudah menerima pencairan tunjangan.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan khusus yang diberikan pemerintah kepada para guru yang telah memiliki sertifikasi pengajar.
Tambahan penghasilan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dalam melaksanakan tugas, untuk meningkatkan kesejahteraan para guru dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan.
Adapun pencairan TPG sendiri diberikan setiap 3 bulan sekali, yakni pada triwulan pertama (April), triwulan kedua (Juli), triwulan ketiga (Oktober), dan triwulan keempat (Desember).
Baca Juga: Masih Menunggu Pencairan TPG Triwulan 1 2025? Ini Penyebab Kode 13 dan 07 Belum Cair!
Namun untnuk TPG tahun 2025 sendiri sebelumnya dicairkan lebih awal, yakni mulai Maret menjelang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Meski begitu, belum sepenuhnya para guru yang berhak mendapatkan tunjangan ini berhasil menerima pencairan, diantaranya kemungkinan baru cair di bulan April 2025.
Jadwal Penting Pencairan TPG Triwulan 1 April 2025
Bagi para guru yang terdaftar menerima pencairan tunjangan profesi atau tunangan sertifikasi ini, berikut adalah jadwal penting penerimaan TPG triwulan I:
7 April 2025
- Pencairan TPG triwulan 1 bagi guru yang telah melengkapi persyaratan administrasi.
- Bank akan melakukan verifikasi rekening penerima.
- Guru dengan kode 08 akan segera menerima pencairan tunjangan.
- Guru dengan kode 13, 07, dan 16 akan mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Baca Juga: Catat! Hanya Guru ASN dengan 3 Status Ini yang Dapat Pencairan TPG Tambahan di Tahun 2025
10-15 April 2025
- Proses validasi tahap kelima untuk pencairan tunjangan.
15 April 2025
- Batas akhir perbaikan data bagi guru yang mengalami kendala administratif dalam pencairan tunjangan.
Daerah yang Sudah Mencairkan TPG
Diantaranya beberapa daerah dilaporkan sudah menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah, cek daerah mana saja di bawah ini.
Pulau Sumatera
- Aceh: Aceh Utara, Aceh Tamiang
- Sumatera Barat: Kota Padang, Payakumbuh, Padang Pariaman, Kepulauan Mentawai
- Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kabupaten Lawang, Ogan Hilir, Ogan Komering Ulu, Musi Rawas
- Bengkulu: Kota Bengkulu, Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma
- Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna, Tanjung Jabung Barat
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Ditambah 1 Bulan, Simak Jadwal Pencairan TPG 2025 Terbaru
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Jakarta Timur
- Banten: Kabupaten Cilegon, Pandeglang
- Jawa Barat: Kota Bekasi, Bandung, Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Karawang, Kuningan, Subang, Garut, Cianjur
- Jawa Tengah: Kota Semarang, Cilacap, Banyumas, Pemalang, Blora, Temanggung, Purworejo
- Jawa Timur: Kota Mojokerto, Kabupaten Lumajang, Tuban
Kalimantan
- Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kubur Raya, Kayong Utara, Kapuas Hulu, Pulang Pisau, Barito Timur
Sulawesi dan Gorontalo
- Kabupaten Luwu Utara, Toraja Utara, Konawe Selatan, Banggai Kepulauan, Bolaang Mongondow Timur, Gorontalo Utara
Maluku dan Nusa Tenggara
- Maluku: Kota Ambon, Kabupaten Maluku Utara, Kabupaten Buru
- Nusa Tenggara Timur: Kota Ende, Kabupaten Ngada, Manggarai Barat
- Nusa Tenggara Barat: Kabupaten Lombok Tengah
Papua
- Kabupaten Pegunungan Papua