POSKOTA.CO.ID - Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani, telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2025.
Gaji ke-13 ini dipastikan akan segera dibayarkan kepada seluruh pensiunan PNS, termasuk penerima pensiun dan tunjangan lainnya.
Dasar hukum pencairan gaji ke-13 tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peraturan ini menjadi acuan resmi untuk pelaksanaan pembayaran kepada aparatur negara, termasuk pensiunan.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 2: Panduan Lengkap Memeriksa Penerima Bantuan Pemerintah 2025
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Berdasarkan PMK tersebut, gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS terdiri dari empat komponen utama, yaitu:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Keluarga (pasangan dan anak)
- Tambahan Penghasilan
1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi dasar utama dalam perhitungan gaji ke-13 bagi pensiunan. Nominalnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan terakhir sebelum pensiun. Berikut adalah daftar nominal gaji pokok pensiunan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan secara merata kepada semua golongan pensiunan. Jumlah yang diterima adalah:
- Rp72.420 per orang
Tunjangan ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, sejalan dengan semangat menjaga kesejahteraan di masa pensiun.
3. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga meliputi tunjangan pasangan dan anak, yang besarannya ditetapkan dalam bentuk persentase dari gaji pokok:
- Tunjangan pasangan: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (per anak, maksimal 2 anak)
Misalnya, pensiunan golongan IIId dengan gaji pokok Rp4.000.000 akan mendapatkan:
- Tunjangan pasangan: Rp400.000
- Tunjangan anak (jika dua anak): Rp160.000
Total tambahan dari tunjangan keluarga: Rp560.000
4. Tambahan Penghasilan
Tambahan penghasilan diberikan dalam kondisi tertentu, yaitu:
- Jika terjadi penurunan penghasilan karena perubahan perhitungan pensiun pokok,
- Jika kenaikan penghasilan kurang dari 12%,
- Atau jika tidak terjadi kenaikan penghasilan sama sekali.
Besaran tambahan ini bersifat kompensasi agar tidak terjadi ketimpangan pendapatan setelah revisi kebijakan gaji dan pensiun.
Jadwal Pencairan dan Prosedur
Meskipun tanggal pencairan spesifik belum diumumkan secara nasional, biasanya pembayaran gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan tahun ajaran baru pendidikan, yaitu pada Juni hingga Juli.
Prosedur pencairan akan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing pensiunan melalui lembaga pengelola pensiun seperti PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Baca Juga: Pemprov Jakarta Jamin Hak Pendatang Baru Dapat Pekerjaan Layak dan Berusaha
Kebijakan Pemerintah: Bentuk Apresiasi terhadap Pensiunan
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para pensiunan selama aktif sebagai aparatur negara.
Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Dalam keterangan resminya, Menkeu menyampaikan bahwa komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan para pensiunan tetap menjadi prioritas, bahkan dalam situasi ekonomi yang menantang.
Dengan adanya kepastian juknis dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, para pensiunan PNS kini dapat tersenyum lega. Gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan ini menjadi angin segar dalam menjaga stabilitas keuangan di masa pensiun.
Penting bagi seluruh pensiunan untuk memahami setiap komponen yang menjadi hak mereka, agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam proses penerimaan dana.
Jika Anda pensiunan PNS, pastikan untuk memeriksa rincian pembayaran melalui aplikasi resmi dari Taspen atau Asabri dan menyesuaikannya dengan golongan terakhir Anda. Apabila terdapat perbedaan atau keterlambatan, segera hubungi kantor layanan keuangan terkait.
Siap menerima gaji ke-13? Pastikan Anda sudah memahami semua komponennya.