Gaji ASN dan Pensiunan Naik 16 Persen di Tahun 2025? Ini Klarifikasi Menkeu

Senin 07 Apr 2025, 16:07 WIB
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Sumber: menpan.go.id)

Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan dalam kehidupan ekonomi ASN dan pensiunan.

Serta memberi mereka ruang untuk menjalani kehidupan yang lebih layak.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memotivasi ASN untuk bekerja lebih baik dan produktif.

Dengan gaji yang lebih layak, ASN akan merasa dihargai atas kerja keras mereka. Di mana pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bagi pensiunan, kenaikan gaji ini sangat penting. Mengingat banyak dari mereka bergantung pada dana pensiun sebagai satu-satunya sumber pendapatan di masa tua.

Mekanisme Penerapan Kenaikan Gaji

Mekanisme kenaikan gaji dijelaskan oleh pemerintah, di mana kenaikan sebesar 16 persen akan berlaku untuk seluruh ASN aktif dan pensiunan di Indonesia.

Namun, angka kenaikan ini akan disesuaikan dengan golongan pangkat dan masa kerja masing-masing individu.

Kebijakan ini diperkirakan akan mulai berlaku pada tahun 2025, mengikuti siklus APBN yang baru.

Dengan demikian, ASN dan PNS tidak perlu menunggu terlalu lama untuk merasakan manfaat dari kebijakan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Daftar Besaran Nominal Kenaikan Gaji Guru PNS 2025, Cek di Sini!

Akan tetapi, meskipun kenaikan gaji sudah ditetapkan, pencairannya masih belum jelas kapan akan dilakukan.

Sebab, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan mengenai dampak kebijakan terhadap tunjangan dan insentif lainnya.

Berita Terkait

News Update