Ilustrasi - Siswa SMP penerima bantuan PIP. (Sumber: Kemendikdasmen)

EKONOMI

Dana Bantuan PIP 2025 Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Segera Dicairkan Mulai Tanggal 10 April, Simak Kelas dan Jenjang Pendidikan Penerimanya

Senin 07 Apr 2025, 14:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mulai tanggal 10 April mendatang, bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 segera dicairkan kembali kepada peserta didik.

Diantaranya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.

Akan tetapi, kali ini bukan hanya kelas akhir yang akan mendapatkan bantuan pendidikan dari Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut.

Melainkan para siswa kelas 1-5 SD, 7-8 SMP, dan 10-11 SMA/sederajat.

Baca Juga: Bantuan PIP 2025 Cair untuk Siswa Kelas Akhir Jenjang SD, SMP, dan SMA, Ini Nominal Dana yang Diterima Lewat Kartu Indonesia Pintar

Pemberian saldo dana PIP 2025 ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) terbaru yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Adapun metode pencairan PIP tahap 1 tahun 2025 dicairkan melalui Kartu Indonesia Pintar (PIP).

Tentunya, siswa penerima bansos ini sebelumnya telah lama mendapatkan bantuan dan melakukan aktivasi rekening.

Rincian Dana Bantuan PIP 2025

Berbeda dengan nominal yang diterima kelas akhir, inilah rincian dana bantuan PIP yang akan didapat di pada tahap 1 untuk beberapa kelas.

Seperti dikutip dari kanal YouTube Gue Rahman, besaran bantuan tersebut diberikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Antara lain:

- Jenjang SD/sederajat kelas 1-5 mendapatkan Rp450.000 per tahun.

- Jenjang SMP/sederajat kelas 7-8 mendapatkan Rp750.000 per tahun.

- Jenjang SMA/sederajat kelas 10-11 mendapatkan Rp1.800.000.

Cara Mengecek Status Penerima PIP 2025

Bagi Anda yang belum mengetahui cara mengecek status penerima PIP, inilah panduan yang bisa Anda ikuti:

1. Kunjungi laman PIP dengan menggunakan perangkat handphone (HP) Anda di situs pip.dikdasmen.go.id.

2. Selanjutnya pilih form "Cari Penerima PIP".

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdiri dari 10 angka dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari angka yang dapat ditemukan pada Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Rp600.000 Cair Lewat KKS Bank BNI dan Diterima KPM dengan NIK KTP Terverifikasi, Benarkah Bantuan Tahap 2?

3. Klik "Cek Penerima PIP" untuk mengetahui apakah nama yang Anda cari terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak.

Sekian informasi mengenai pencairan bantuan PIP 2025, khusunya bagi sejumlah kelas di setiap jenjang pendidikan.

Para siswa yang layak mendapatkan bantuan ini akan menerima dana Rp450.000 hingga Rp1.800.000.

Tags:
pip.dikdasmen.go.idKartu Keluarga Nomor Induk Kependudukan Nomor Induk Siswa Nasional Kartu Indonesia Pintarbansos bantuan sosial Program Indonesia Pintar bantuan PIP termin 1bantuan PIP PIP 2025

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor