Cara dan syarat daftar nikah melalui situs Simkah. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Cara Mudah Daftar Nikah Tanpa Harus ke KUA Bisa Lewat Situs ini!

Senin 07 Apr 2025, 20:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kini pasangan yang ingin menikah dalam waktu dekat bisa mendaftarkan diri secara online, berikut syarat dan ketentuannya yang harus dipenuhi.

Untuk mempermudah masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan nikah secara online melalui situs Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu mendatangi langsung ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan.

Namun sebelum melakukan pendaftaran pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

Baca Juga: Apa Istilah Nikah Batin dalam Film Bidaah Menurut Islam?

Syarat Administrasi

Pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA.

Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

Baca Juga: Viral Tren Nikah di KUA! Begini Syarat, Biaya, dan Cara Daftarnya

Cara Daftar Akun Simkah

Setelah membuat akun Simkah, langkah selanjutnya Anda bisa mengsisi data diri kedua calon pasangan pengantin.

Cara Daftar Nikah Online

Baca Juga: Bingung Jawab "Kapan Nikah"? Coba 10 Cara Ini Agar Tetap Santai, Tanpa Drama!

Perlu diketahui, daftar nikah online pada dasarnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun, berlaku untuk calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja.

Tags:
KUACara Daftar Nikah OnlineSimkah

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor