POSKOTA.CO.ID - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menghadapi ancaman pemberhentian dari jabatannya akibat dugaan pelanggaran administratif setelah dilaporkan melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi saat masa libur Lebaran 2025.
Perjalanan tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah mengantongi izin dari gubernur dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri.
Perilaku tersebut menuai kritik tajam dan bahkan berujung pada ancaman pemberhentian dari jabatan kepala daerah. Permasalahan ini pun menyoroti pentingnya etika dan tata kelola pemerintahan daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Landasan Hukum Kepala Daerah: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan roda pemerintahan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang ini secara tegas mengatur hak dan kewajiban kepala daerah, termasuk mekanisme izin keluar daerah.
Pasal dalam UU tersebut menekankan bahwa kepala daerah yang ingin meninggalkan wilayah tugasnya harus memperoleh izin dari gubernur jika ia adalah bupati/wali kota, dengan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri.
Ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu tertentu bisa menjadi dasar pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.
Fakta Dugaan Pelanggaran: Liburan Tanpa Izin Resmi
Kabar mengenai keberangkatan Lucky Hakim ke Jepang mencuat ke publik melalui media sosial dan pernyataan sejumlah tokoh publik. Salah satunya datang dari anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, yang secara tegas mengkritik sikap Bupati Indramayu tersebut.
"Ada Undang-Undangnya itu, diberhentikan selama berapa tuh? Selama tiga bulan, lihat aja undang-undangnya," ungkap Dedi dalam unggahan Instagram pada Minggu, 6 April 2025.
Dedi juga menyesalkan sikap acuh Lucky Hakim yang tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirim untuk keperluan koordinasi pemerintahan.
Kritik Tajam: Kepala Daerah Harus Hadir saat Lebaran
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kepala daerah seharusnya berada di tempat tugasnya selama masa libur Lebaran. Menurutnya, momen Idul Fitri adalah saat yang penting bagi para pemimpin daerah untuk menjalin hubungan dengan masyarakat secara langsung.
"Bulan Lebaran begini, para pejabat tuh ada di tempat. Karena silaturahmi kita kan dengan warga, bukan dengan warga luar negeri," tegas Dedi.
Momen Lebaran juga identik dengan potensi lonjakan lalu lintas, kepadatan arus mudik, hingga ancaman bencana alam yang membutuhkan kehadiran dan kesiapsiagaan kepala daerah.
Respons Publik dan Reaksi Pemerintah Daerah
Hingga berita ini tersebar luas, belum ada tanggapan resmi dari Lucky Hakim mengenai keberangkatannya ke Jepang. Beberapa pihak mempertanyakan apakah keberangkatan tersebut telah disertai dokumen izin resmi sebagaimana dipersyaratkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur dan Biro Tata Pemerintahan, kemungkinan besar akan melakukan verifikasi atas status izin Lucky Hakim.
Jika terbukti melanggar, maka pemberhentian sementara dapat menjadi opsi sebagaimana tertuang dalam regulasi.
Risiko Pemberhentian dan Sanksi Administratif
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, kepala daerah yang tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama tiga bulan atau lebih tanpa alasan yang sah dan tanpa izin, dapat dikenai sanksi pemberhentian.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan bentuk sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran tersebut.
Track Record Lucky Hakim: Dari Artis ke Birokrat
Lucky Hakim dikenal publik sebagai mantan artis yang kemudian beralih ke dunia politik. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI sebelum terpilih menjadi Bupati Indramayu.
Transisi dari dunia hiburan ke pemerintahan menjadikannya sosok yang kerap disorot, terutama dalam pengambilan keputusan dan gaya kepemimpinan yang dianggap unik dan penuh kontroversi.
Perjalanan karier politiknya tak lepas dari sorotan media. Bahkan sebelum pelantikannya sebagai bupati, Lucky Hakim sempat menunda kehadiran demi mengikuti kegiatan retret kepala daerah, yang kala itu juga menuai kritik.
Etika Kepemimpinan di Masa Krisis dan Libur Nasional
Kritik terhadap perilaku pejabat publik bukan semata soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut etika kepemimpinan.
Di saat masyarakat tengah menghadapi berbagai tantangan selama libur nasional, seperti kemacetan, kenaikan harga bahan pokok, dan risiko bencana, kehadiran kepala daerah di tengah rakyatnya menjadi simbol penting dari tanggung jawab dan empati.
Pelepasan tugas tanpa izin, apalagi dilakukan ke luar negeri untuk keperluan pribadi, mencerminkan kurangnya kepekaan terhadap situasi di wilayahnya.
Terlebih, saat Lebaran merupakan momentum yang sangat krusial dalam konteks sosial dan kultural masyarakat Indonesia.
Apa Langkah Selanjutnya?
Jika benar Lucky Hakim tidak mengantongi izin, maka langkah yang mungkin dilakukan antara lain:
- Pemanggilan klarifikasi oleh Gubernur Jawa Barat.
- Evaluasi administratif oleh Inspektorat Daerah.
- Penyampaian laporan ke Menteri Dalam Negeri.
- Penjatuhan sanksi berupa teguran hingga pemberhentian sementara.
Kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi kepala daerah lainnya agar senantiasa patuh terhadap peraturan dan mengedepankan tanggung jawab publik di atas kepentingan pribadi.
Kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang dikabarkan liburan ke Jepang tanpa izin membuka perbincangan publik tentang pentingnya akuntabilitas kepala daerah.
Undang-undang telah mengatur kewajiban izin bagi kepala daerah yang ingin bepergian, terutama ke luar negeri. Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, kasus ini mencerminkan tantangan dalam menjaga etika pemerintahan di era digital dan keterbukaan informasi.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemimpinnya bertindak, terlebih pada masa-masa penting seperti libur nasional.
Pemerintah pusat dan provinsi diharapkan dapat menegakkan aturan dengan objektif, guna menjaga integritas dan kredibilitas lembaga pemerintahan.