Berikut Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lakukan Ini Jika Lupa Membayar

Senin 07 Apr 2025, 07:19 WIB
Zakat fitrah dan zakat mal (Pinterest)

Zakat fitrah dan zakat mal (Pinterest)

Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok, seperti beras, atau dapat diganti dengan uang sesuai harga makanan pokok di daerah setempat.

Zakat Mal umumnya sebesar 2,5 persen dari total kekayaan yang dimiliki. Namun, untuk hasil pertanian, besaran zakatnya bervariasi: 10 persen jika menggunakan air alami dan 5 persen jika menggunakan irigasi buatan.

Jenis-jenis Zakat

  • Zakat Fitrah tidak memiliki jenis pembagian yang berbeda.

Zakat Mal terdiri dari beberapa kategori, antara lain:

  • Zakat emas, perak, dan logam mulia
  • Zakat hewan ternak
  • Zakat hasil pertanian
  • Zakat perdagangan
  • Zakat uang dan surat berharga
  • Zakat hasil produksi
  • Zakat pertambangan dan hasil laut
  • Zakat industri
  • Zakat penghasilan
  • Zakat saham

Dengan memahami perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal, umat Islam dapat lebih bijak dalam menunaikan kewajiban ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Lebaran 2025 Penuh Makna dan Kebahagiaan

Jika seseorang lupa membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk menunaikan kewajiban tersebut:

  1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum salat Idul Fitri. Jika terlupa atau terlewat, ada beberapa konsekuensi dan langkah yang harus dilakukan:

Jika masih pada hari Idul Fitri: Segera tunaikan zakat fitrah, meskipun sudah melewati waktu yang dianjurkan. Namun, tetap lebih baik terlambat daripada tidak membayarnya sama sekali.

Jika sudah lewat Idul Fitri: Zakat fitrah tetap harus dibayarkan, tetapi dianggap sebagai sedekah biasa karena tidak ditunaikan tepat waktu. Meski begitu, tetap penting untuk menunaikannya sebagai bentuk tanggung jawab.

  1. Zakat Mal

Zakat mal memiliki batas waktu pembayaran setelah harta mencapai nisab dan bertahan selama haul (satu tahun dalam kalender Hijriah). Jika terlupa membayar:

Segera bayar zakat tersebut begitu ingat dan memiliki kemampuan, karena zakat adalah kewajiban yang tidak gugur meskipun terlewat.

Jika bertahun-tahun lupa atau tidak membayar, zakat tetap harus dihitung dan dibayarkan untuk periode yang terlewat. Jika merasa kesulitan menghitungnya, bisa meminta bantuan lembaga zakat atau ulama.

Berita Terkait

News Update