Berikut Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lakukan Ini Jika Lupa Membayar

Senin 07 Apr 2025, 07:19 WIB
Zakat fitrah dan zakat mal (Pinterest)

Zakat fitrah dan zakat mal (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dan terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Apa yang membedakan keduanya?

Secara umum, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Namun, terdapat perbedaan dalam ketentuan, waktu pelaksanaan, serta objek zakat fitrah dan zakat mal.

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Baik zakat fitrah maupun zakat mal memiliki tujuan utama untuk keberkahan dan kesejahteraan umat. Meski keduanya wajib bagi umat Islam, terdapat beberapa aspek yang membedakan keduanya, yaitu:

Definisi

  • Zakat Fitrah: Kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang harus ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
  • Zakat Mal: Zakat yang harus dikeluarkan oleh seorang Muslim berdasarkan kepemilikan harta yang telah mencapai batas tertentu (nisab).

Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran 2025: Begini Cara Cek Prakiraan Cuaca dengan Mudah

Tujuan

Zakat Fitrah bertujuan agar semua orang, termasuk yang kurang mampu, dapat menikmati makanan yang layak saat Lebaran, sekaligus sebagai penyucian diri dari kesalahan selama Ramadan.

Zakat Mal berfungsi untuk membersihkan harta dari hak orang lain dan membantu mereka yang membutuhkan.

Waktu Pembayaran

Zakat Fitrah wajib dibayarkan selama bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Zakat Mal dapat dikeluarkan kapan saja sepanjang tahun, asalkan harta yang dimiliki telah memenuhi nisab dan haul yang ditentukan.

Objek Zakat

Zakat Fitrah dikenakan pada individu Muslim, sehingga setiap anggota keluarga wajib menunaikannya. Jika seseorang tidak mampu, tanggung jawabnya dapat dialihkan kepada walinya.

Zakat Mal dikenakan pada harta tertentu yang dimiliki oleh seorang Muslim, seperti emas, hasil pertanian, atau penghasilan. Seseorang wajib menunaikan zakat ini jika jumlah hartanya telah mencapai nisab (misalnya 85 gram emas atau 653 kg gabah untuk pertanian).

Besaran Zakat

Berita Terkait

News Update