ASN Masih FWA hingga 8 April 2025, Apakah Libur Tambahan?

Senin 07 Apr 2025, 13:53 WIB
Ilustrasi para PNS atau ASN yang menjalan FWA. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi para PNS atau ASN yang menjalan FWA. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini informasi mengenai aturan FWA ASN yang masih berlangsung hingga 8 April 2025.

Libur lebaran 2025 akan segera berakhir pada hari ini, Senin 7 April 2025. Banyak pegawai swasta yang telah mulai bekerja kembali.

Namun, bagaimana dengan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)? Berikut informasi selengkapnya.

Baca Juga: Kapan Jadwal Masuk ASN Setelah Libur Lebaran 2025? Ternyata Tanggal Segini

Pemerintah telah mengatur jadwal libur lebaran bagi para PNS atau ASN dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (3 Menteri) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dalam SKB tersebut tertuang jadwal libur lebaran ASN yang mencakup tanggal merah, cuti bersama, dan juga libur akhir pekan.

Jika dijumlahkan, total keseluruhan libur yang didapat para PNS selama masa lebaran 2025 adalah 11 hari.

Kendati demikian, selain libur lebaran, pemerintah juga membuat aturan tentang Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN.

Aturan FWA ASN

Aturan mengenai WFA atau FWA bagi ASN tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 2 Tahun 2025.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk membantu mengurangi kepadatan arus balik lebaran 2025 dengan tetap menjaga produktivitas para PNS atau ASN.

Baca Juga: Catat! Hanya Guru ASN dengan 3 Status Ini yang Dapat Pencairan TPG Tambahan di Tahun 2025

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, seperti dikutip dari situs resmi PANRB.

WFA atau FWA bagi ASN berarti para ASN dapat bekerja secara fleksibel tanpa harus datang langsung ke kantor. Aturan ini berlaku hingga 8 April 2025 besok.

Ini berarti, para PNS atau ASN bukan mendapatkan libur tambahan dari pemerintah, melainkan diberi kemudahan untuk tetap bekerja di mana pun.

Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.

Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.

Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.

Berita Terkait

News Update