Biasanya dilakukan di tempat tertutup, cuma diketahui oleh pasangan yang menikah, walaupun mungkin dilakukan atas dasar suka sama suka, praktik ini tidak sah menurut hukum Islam.
Pasalnya Islam sudah menetapkan syarat-syarat sahnya sebuah pernikahan, terutama pada akad tidak boleh dilakukan keluar dari ketentuannya.
Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Baca Juga: Viral dengan Kalimat 'Walid Nak Dewi' Ini Dia Profil Ranea Ezreen, Pemeran Dewi dalam Film Bidaah
- Hadirnya kedua mempelai (laki-laki dan perempuan).
- Adanya wali dari pihak perempuan.
- Kehadiran dua orang saksi yang adil.
- Adanya ijab qabul (akad nikah).
- Kerelaan dan kesepakatan dari kedua belah pihak.
- Mahar atau mas kawin.
Kalau salah satu dari syarat di atas tidak dipenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah menurut hukum syariat Islam.
Jadi, konsep “nikah batin” seperti dalam serial Bidaah itu jelas bertentangan dengan ajaran agama. Nikah batin atau Nikah Dawud bukanlah jalan yang sah dalam Islam.
Meski bisa saja dilakukan atas dasar cinta atau kesepakatan pribadi, tapi tanpa wali dan saksi, pernikahan itu tidak diakui secara agama.