POSKOTA.CO.ID - Istilah Nikah Batin tengah ramai diperbincangkan netizen dalam serial drama asal Malaysia berjudul Bidaah.
Film ini bukan hanya sekadar tontonan semata, melainkan membuat banyak netizen bertanya-tanya terkait konsep pernikahan dalam Islam.
Bidaah merupakan sebuah drama fiksi dari negeri jiran Malaysia yang belakangan ini jadi bahan obrolan panas.
Tak hanya alur cerita yang menegangkan, melainkan keberanian film ini mengangkat tema sensitif seputar penyimpangan dalam organisasi keagamaan.
Baca Juga: Ini Dia Profil Pemain Serial Bidaah yang Sedang Viral di Media Sosial
Fokus ceritanya ada pada perjuangan seorang wanita muslimah yang ingin menyelamatkan ibunya dari jeratan sebuah kelompok agama fiktif bernama Jihad Ummah.
Selain itu, dala kelompok ini juga menggambarkan banyak praktik yang menyimpang dari ajaran Islam.
Mulai dari poligami, tindakan pelecehan, sampai yang paling kontroversial, pernikahan diam-diam atau nikah batin.
Dari salah satu adegannya, sang pemimpin Jihad Ummah disebut Walid menikahi seorang gadis remaja secara sembunyi-sembunyi.
Nikah Dawud adalah sebutan untuk pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa kehadiran wali dan tanpa saksi.
Biasanya dilakukan di tempat tertutup, cuma diketahui oleh pasangan yang menikah, walaupun mungkin dilakukan atas dasar suka sama suka, praktik ini tidak sah menurut hukum Islam.
Pasalnya Islam sudah menetapkan syarat-syarat sahnya sebuah pernikahan, terutama pada akad tidak boleh dilakukan keluar dari ketentuannya.
Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Baca Juga: Viral dengan Kalimat 'Walid Nak Dewi' Ini Dia Profil Ranea Ezreen, Pemeran Dewi dalam Film Bidaah
- Hadirnya kedua mempelai (laki-laki dan perempuan).
- Adanya wali dari pihak perempuan.
- Kehadiran dua orang saksi yang adil.
- Adanya ijab qabul (akad nikah).
- Kerelaan dan kesepakatan dari kedua belah pihak.
- Mahar atau mas kawin.
Kalau salah satu dari syarat di atas tidak dipenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah menurut hukum syariat Islam.
Jadi, konsep “nikah batin” seperti dalam serial Bidaah itu jelas bertentangan dengan ajaran agama. Nikah batin atau Nikah Dawud bukanlah jalan yang sah dalam Islam.
Meski bisa saja dilakukan atas dasar cinta atau kesepakatan pribadi, tapi tanpa wali dan saksi, pernikahan itu tidak diakui secara agama.