Informasi terbaru terkait program bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

EKONOMI

Ada Komponen Baru! Inilah Rincian SK Terbaru Pencairan Bansos PKH 2025, Simak Selengkapnya

Senin 07 Apr 2025, 20:41 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terbaru terkait pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 tahun 2025.

SK ini tidak hanya menjadi pedoman resmi penyaluran bantuan, tetapi juga memuat sejumlah pembaruan penting, baik dari sisi komponen bantuan maupun jumlah nominal yang diterima oleh setiap kategori penerima manfaat.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya, dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS.

Baca Juga: DTKS Resmi Dihapus! Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Kini Pakai DTSEN

Perubahan Komponen Bantuan PKH 2025

Berdasarkan SK Direktorat Jaminan Sosial Nomor 59/3.4/HK.01/1/2025, terdapat penambahan komponen bantuan dalam program PKH 2025. Bila sebelumnya hanya terdapat tiga komponen, kini menjadi empat, yaitu:

Perubahan ini dilakukan guna memastikan bahwa program bantuan lebih menyentuh seluruh kelompok rentan, termasuk para korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Baca Juga: Bansos KLJ Tahap 2 Tahun 2025 Tidak Jadi Cair untuk Sejumlah Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Kategori Penerima dan Tujuan Bantuan

Bantuan PKH tahun ini disalurkan kepada 8 kategori penerima, antara lain:

Baca Juga: Benarkah Saldo Bansos BPNT Tahap 2 Rp600.000 Sudah Cair ke Rekening KKS? Cek Penjelasannya di Sini!

Masing-masing komponen memiliki tujuan spesifik:

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahun 2025 di DTSEN, Jika Lolos Verifikasi Dapat Uang Gratis dari Pemerintah

Rincian Besaran Bantuan PKH 2025

Berikut adalah rincian nominal bantuan per tahun dan per triwulan untuk masing-masing kategori:

(Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Kategori dengan bantuan tertinggi adalah korban pelanggaran HAM berat, yang mendapatkan hingga Rp10,8 juta per tahun.

Baca Juga: Daftar Bansos Apa Saja yang Cair Usai Lebaran 2025? Berikut Besaran dan Cara Cek Statusnya

Penyaluran Sesuai Jadwal Triwulan

Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar, memastikan bahwa pencairan PKH tetap dilakukan sesuai jadwal triwulan meski berdekatan dengan masa libur Lebaran.

Pemerintah juga menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang telah diperbarui untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan.

Pemerintah menyatakan bahwa penyaluran bantuan ini juga menjadi bagian dari strategi memulihkan daya beli masyarakat selama masa mudik dan pasca-libur panjang, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi di berbagai daerah.

Tags:
komponen bantuanbansos pencairanPKH

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor