Ilustrasi. 4 hal yang perlu diketahui oleh KPM soal bansos agar terhindar dari potensi penipuan. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

EKONOMI

Waspada Penipuan! KPM Wajib Tahu 4 Hal Ini Soal Bansos

Minggu 06 Apr 2025, 10:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau penerima bantuan sosial (bansos) penting untuk mengetahui beberapa hal agar terhindar dari potensi penipuan.

Seiring berkembangnya teknologi, kejahatan bisa kapan saja terjadi termasuk penipuan bansos.

Salah satunya yakni informasi yang tidak akurat, diketahui bahwa kini banyak kasus penipuan berupa link bansos, padahal link tersebut merupakan link phising yang bisa merugikan korban.

Dengan demikian penting untuk memahami informasi terkait bansos.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Kamu Berhasil Terima Saldo Dana Rp750.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025, Tarik Uang Gratis via ATM BRI!

Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, berikut ini adalah beberapa isu yang sering muncul terkait bantuan sosial yang perlu klarifikasi lebih lanjut.

1. Bansos pada Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Banyak orang yang mengklaim bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau yang dikenal juga dengan PB-IKT, memberikan bansos dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Sebenarnya, informasi ini tidak benar. Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah berupa pembayaran iuran yang seharusnya dibayar oleh penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Sudah Bisa Mengambil Saldo Dana Rp500.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 via ATM BRI, Begini Informasinya!

Melalui bantuan ini, iuran bulanan bagi pemegang KIS akan dibayarkan oleh pemerintah pusat, menggunakan anggaran APBN.

Jadi, yang dimaksud dengan bansos yang diterima oleh pemegang KIS bukanlah uang tunai, melainkan pembayaran iuran per bulan untuk mempertahankan agar kartu tersebut tetap aktif.

Bansos lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), memang bisa berupa uang tunai, namun hanya bagi mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Bansos Berdasarkan KTP Elektronik (IKTP)

Terkait dengan isu yang menyebutkan bahwa pemilik KTP Elektronik (IKTP) akan menerima bansos, hal ini juga perlu diluruskan.

Cek KTP melalui aplikasi yang tersedia memang bisa menunjukkan apakah seseorang terdaftar dalam DTKS, yang merupakan basis data untuk penerima bantuan sosial.

Namun, tidak semua pemilik KTP mendapatkan bantuan sosial. Hanya mereka yang memenuhi syarat sosial ekonomi dan terdaftar dalam DTKS yang akan memperoleh bantuan sosial, seperti PKH dan BPNT.

Selain itu, meskipun ada beberapa masyarakat yang layak menerima bantuan sosial berdasarkan kondisi ekonomi mereka, jika data mereka tidak ada dalam DTKS atau kuota bantuan sosial sudah penuh, mereka tetap tidak akan menerima bantuan sosial.

Penerima bantuan sosial akan bergantung pada kuota yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu sekitar 10 juta keluarga untuk PKH dan 18,8 juta keluarga untuk BPNT di seluruh Indonesia.

3. Pendaftaran Bansos melalui Link yang Mencurigakan

Belakangan ini juga beredar informasi mengenai pendaftaran bansos melalui link-link tertentu yang mengarahkan pada situs-situs yang mencurigakan, seperti melalui grup WhatsApp atau Telegram.

Pendaftarannya tidak melalui situs resmi pemerintah. Pemerintah tidak pernah memberikan link untuk mendaftar bansos.

Pendaftaran bansos harus dilakukan melalui prosedur yang sah, yaitu melalui musyawarah desa/kelurahan atau menggunakan aplikasi resmi seperti Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store.

Oleh karena itu, sangat penting untuk tidak mempercayai informasi atau link yang tidak jelas asal-usulnya, terutama yang mengarahkan pada halaman yang mencurigakan.

4. Isu Penghapusan Bansos yang Diberikan Melalui PT Pos

Terkait dengan isu yang beredar mengenai penghapusan bansos yang diberikan melalui PT Pos, informasi ini tidak sepenuhnya benar.

Sebelumnya, bantuan sosial memang disalurkan melalui PT Pos, namun sejak adanya alih sistem ke bank Himbara, penerima bantuan sosial kini dapat mengambil dana bantuan melalui bank yang ditunjuk.

Namun, data penerima bansos melalui PT Pos tetap valid dan masih tercatat dalam DTKS.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang menyatakan bahwa penyaluran bantuan sosial melalui PT Pos akan dihentikan.

Karena jumlah penerima bantuan sosial yang sangat besar, yaitu sekitar 60 persen penerima, maka sangat tidak masuk akal jika seluruh data tersebut dihapus begitu saja.

Isu-isu mengenai bantuan sosial yang beredar saat ini banyak yang tidak benar atau telah disalahartikan. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan terpercaya.

Selalu pastikan sumber informasi yang diterima berasal dari saluran resmi atau terpercaya, agar tidak terjebak dalam penipuan atau informasi yang menyesatkan.

Tags:
bantuan sosial bansos KPM Keluarga Penerima Manfaat

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor