Ini syarat dan kategori pensiunan yang dapat menerima gaji ke-13 tahun 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Nasional

Update Terbaru! 4 Kategori Pensiunan Ini Berhak Terima Gaji ke-13 Tahun 2025

Minggu 06 Apr 2025, 12:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi para penerima pensiun pada tahun ini. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun dalam mengabdi kepada negara.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan diberikan secara rutin kepada empat kategori pensiunan.

Tidak hanya pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil), tunjangan ini juga berlaku bagi mantan prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang telah purna tugas.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan di tengah tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pensiunan PNS Dapat Gaji ke-13 plus 3 Tunjangan Ini di Juni 2025

"Ini adalah komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa bagi bangsa," ujarnya dalam konferensi pers hari ini.

Daftar Pensiunan yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, terdapat empat kategori pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13, yaitu:

  1. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Mantan PNS yang telah purna tugas berhak mendapatkan tunjangan ini sebagai bentuk perlindungan sosial dan bantuan ekonomi.

  1. Pensiunan Prajurit TNI

Para purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), baik dari Angkatan Darat, Laut, maupun Udara, termasuk dalam daftar penerima manfaat ini.

  1. Pensiunan Anggota Polri

Mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah pensiun juga menjadi penerima gaji ke-13, sebagai bagian dari penghargaan atas pengabdian mereka.

  1. Pensiunan Pejabat Negara

Mantan pejabat tinggi negara, seperti menteri, gubernur, dan pejabat setingkat, turut mendapatkan hak yang sama.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 yang Dicairkan Juni 2025? Pensiunan PNS Wajib Tahu

Tujuan Kebijakan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para pensiunan di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan para mantan abdi negara yang telah berkontribusi besar bagi bangsa.

Informasi lebih lanjut mengenai teknis pencairan dan persyaratan dapat diakses melalui portal resmi Kementerian Keuangan atau kantor lembaga terkait.

Tags:
kategori pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13pencairan gaji ke-13Daftar Pensiunan yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13pensiunan PNSPNS gaji ke-13Pemerintah

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor