POSKOTA.CO.ID - Memasuki akhir pekan pasca-Lebaran, lonjakan arus kendaraan yang melintas di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, kembali terjadi.
Menanggapi potensi kemacetan yang meningkat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) secara situasional pada hari Minggu, 6 April 2025.
Penerapan sistem ini bukan hanya bagian dari rutinitas tahunan saat arus mudik dan balik, tetapi juga bentuk respons cepat dari pihak kepolisian terhadap dinamika lalu lintas di lapangan.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, khususnya pada puncak arus balik yang diprediksi berlangsung pada akhir pekan.
Baca Juga: Hari Kesehatan Dunia Diperingati 7 April, Ini Sejarah, Tujuan, dan Temanya
Jadwal One Way Arah Jakarta di Jalur Puncak
Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Satlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, sistem one way arah Jakarta mulai diberlakukan pada pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB. Jadwal tersebut bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas terkini di lapangan.
“Kami akan terus memantau kepadatan kendaraan di sepanjang jalur Puncak. Jika volume kendaraan sudah menumpuk, sistem one way akan segera diterapkan lebih awal atau diperpanjang sesuai kebutuhan,” jelas AKP Rizky Guntama.
Masyarakat diimbau untuk memantau perkembangan informasi lalu lintas secara berkala, terutama sebelum melakukan perjalanan pulang dari kawasan wisata Puncak.
Sistem Ganjil Genap Masih Berlaku di Jalur Puncak
Selain one way, kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan hingga Minggu, 6 April 2025. Sistem ini mengatur bahwa kendaraan hanya diperbolehkan melintas berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal kalender.
Sebagai contoh, pada tanggal 6 (genap), maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan melintasi jalur Puncak.
Petugas melakukan penyekatan dan pemeriksaan di sejumlah titik strategis, seperti Simpang Gadog, untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut.