Tenaga Honorer Dapat 5 Keuntungan jika Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, Cek Apa Saja

Minggu 06 Apr 2025, 18:23 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi seleksi PPPK. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tengah fokus menata tenaga honorer menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan skema baru yakni PPPK Paruh Waktu ditujukkan untuk tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 serta CPNS.

Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu nantinya akan mendapat gaji dan fasilitas lainnya.

Kemudian akan mendapatkan Nomor Induk (NI) seperta pegawai pemerintah lainnya. Tetapi yang membedakan ialah dari sisi gaji.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tenaga Honorer Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu dengan Hak Penuh, Simak Penjelasan Lengkapnya

PPPK Penuh Waktu nantinya akan mendapatkan gaji yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Sementara untuk PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam diktum 19 disebutkan gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan gaji selama menjadi honorer atau sesuai dengan UMK yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Jadwal Resmi Pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2 2024, Ini Prosesnya

5 Keuntungan PPPK Paruh Waktu

Meski ada perbedaan dari sisi gaji, namun PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa keuntungan dibanding PPPK Penuh Waktu.

Adapun keuntungan yang harus diketahui oleh tenaga honorer, antara lain:

Kerja di Lingkungan Pemerintah

Berita Terkait

News Update