Syarat dan Kriteria Penerima PKH 2025, Dapatkan Dana Bansos dari Pemerintah

Minggu 06 Apr 2025, 11:02 WIB
Syarat dan kriteria penerima PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Syarat dan kriteria penerima PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi satu di antara upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.

Bantuan sosial (bansos) ini hadir menyasar keluarga yang memiliki kategori khusus untuk kebutuhan dasar mereka.

Lantas, kriteria apa saja yang berhak menerima bansos PKH 2025? Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.

Baca Juga: Segera Cek Bansos BPNT 2025, Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima?

Apa Itu PKH?

PKH merupakan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang membantu kebutuhan finansial keluarga berpenghasilan rendah.

Bansos ini disalurkan secara bertahap per tiga bulan sekali melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.

Untuk mendapatkan bansos PKH, masyarakat harus memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kemudian, pendaftaran bansos dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui kantor desa/kelurahan atau via aplikasi Cek Bansos yang terinstal di perangkat.

Baca Juga: Tahap 2 Pencairan Dana Bansos BPNT Dimulai Bulan April, Pastikan KKS Anda Siap!

Syarat dan Kriteria Penerima PKH

Berikut ini beberapa persyaratan dan kriteria untuk mendapatkan bansos PKH 2025 dari pemerintah.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain semisalnya
  • Bukan termasuk anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri
  • Tergolong keluarga berpenghasilan rendah, rentan, atau miskin
  • Masuk kriteria PKH

Adapun kriteria penerima PKH sebagai berikut.

Komponen Kesehatan:

  • Ibu hamil atau nifas
  • Anak usia dini 0-6 tahun

Komponen Pendidikan:

  • Siswa Sekolah Dasar (SD)
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)

Komponen Kesejahteraan Sosial:

  • Penyandang disabilitas
  • Lanjut usia (lansia)

Nominal Bansos PKH

  1. Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  2. Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  3. Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  4. Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
  5. Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
  6. Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  7. Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap

Berita Terkait

News Update