Ibu Hamil atau Nifas: Hanya berlaku maksimal hingga kehamilan anak kedua. Jika seorang ibu sudah dua kali hamil dan hamil lagi, maka tidak akan masuk kriteria bantuan lagi.
Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Hanya anak pertama dan kedua yang masuk hitungan. Jika anak sudah berusia lebih dari 6 tahun saat verifikasi, maka tidak lagi masuk kategori bantuan ini.
2. Komponen Pendidikan
Meliputi anak-anak yang duduk di bangku sekolah formal, baik dari tingkat SD, SMP, hingga SMA, yang terdaftar dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) maupun EMIS (untuk sekolah keagamaan).
Bantuan diberikan berdasarkan jenjang pendidikan dan keaktifan sekolah anak.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Lansia (60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat yang benar-benar tidak bisa melakukan aktivitas tanpa bantuan orang lain.
Selain itu, keluarga korban pelanggaran HAM berat juga termasuk kategori penerima. Bantuan untuk disabilitas berat dan lansia masing-masing senilai Rp2.400.00 per tahun, sedangkan untuk keluarga korban pelanggaran HAM mencapai Rp10.800.000 per tahun.
Lantas, kapan saldo dana bansos PKH tahap 2 cair ke sejumlah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tahun 2025 ini?
Kapan PKH Tahap Kedua Cair?
Menurut informasi yang disampaikan melalui kanal YouTube Naura Vlog, pencairan saldo dana bansos PKH tahap kedua tahun ini akan dimulai pada 7 April 2025.
Dana bantuan akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Para penerima diimbau untuk terus memantau informasi dari sumber resmi seperti kelurahan/desa, Dinas Sosial setempat, maupun aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.
Ketidaktahuan terhadap jadwal pencairan bisa menyebabkan bantuan tidak diambil tepat waktu