Namun, masih ada instansi lain yang perlu mempercepat penyelesaian administrasi sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga terus memproses penetapan berkas (Pertek) untuk memastikan tenaga honorer yang lolos seleksi segera mendapatkan SK pengangkatan PPPK.
Baca Juga: Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu yang Harus Diketahui Honorer, Jangan Sampai Terkecoh!
Imbauan untuk Tenaga Honorer
Dalam uanggahan tersebut, juga mengimbau para honorer untuk tetap tenang dan memantau perkembangan terbaru melalui saluran resmi pemerintah.
Pemerintah memastikan bahwa hak-hak honorer akan dipenuhi sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi.
Pemerintah menargetkan agar semua Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK dapat diterbitkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian statusnya dapat segera mendapatkan hak mereka sebagai pegawai pemerintah.