POSKORA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer K2 dan K3 di seluruh Indonesia. Berdasarkan informasi terbaru dari kanal YouTube BantuInfoin, pemerintah sedang memproses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini merupakan kabar baik bagi ribuan honorer yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian mereka. Kebijakan percepatan pengangkatan PPPK ini tidak hanya sekadar wacana, melainkan sudah masuk dalam tahap implementasi nyata.
Pemerintah menargetkan seluruh proses pengangkatan dapat diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Target ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan solusi permanen bagi nasib tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum dan jaminan masa depan bagi para honorer K2 dan K3.
Baca Juga: Ingat Tanggalnya! Ini Jadwal Cetak Kartu Peserta Ujian PPPK Tahap 2 yang Wajib Diketahui
Dengan status PPPK, mereka tidak hanya terhindar dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga akan mendapatkan hak-hak kepegawaian yang lebih layak. Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menata sistem kepegawaian yang lebih adil dan berkelanjutan.
Honorer K2 dan K3 Diselamatkan dari PHK
Disebutkan bahwa pemerintah berusaha mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran terhadap tenaga honorer K2 dan K3.
Mereka akan diangkat sebagai PPPK secara bertahap, dengan target penyelesaian paling lambat Oktober 2025. Kebijakan ini dinilai penting karena masih banyak honorer yang belum mendapatkan kepastian formasi.
Pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menyelesaikan proses seleksi dan pengangkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 dari Syarat Hingga Jadwal
Proses Pengangkatan Masih Berjalan
Beberapa instansi pemerintah pusat, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, telah menyelesaikan sebagian besar proses pengangkatan PPPK.
Namun, masih ada instansi lain yang perlu mempercepat penyelesaian administrasi sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga terus memproses penetapan berkas (Pertek) untuk memastikan tenaga honorer yang lolos seleksi segera mendapatkan SK pengangkatan PPPK.
Baca Juga: Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu yang Harus Diketahui Honorer, Jangan Sampai Terkecoh!
Imbauan untuk Tenaga Honorer
Dalam uanggahan tersebut, juga mengimbau para honorer untuk tetap tenang dan memantau perkembangan terbaru melalui saluran resmi pemerintah.
Pemerintah memastikan bahwa hak-hak honorer akan dipenuhi sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi.
Pemerintah menargetkan agar semua Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK dapat diterbitkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian statusnya dapat segera mendapatkan hak mereka sebagai pegawai pemerintah.