Batas akhir aktivasi rekening KIP ditetapkan hingga 31 Desember 2025. Setelah melewati tanggal tersebut, dana bantuan berisiko hangus atau ditangguhkan ke tahun berikutnya.
Nominal Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Program Indonesia Pintar tahun 2025 memberikan bantuan dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa, yaitu:
- SD: Rp450.000 per tahun
- SMP: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK: Rp900.000 hingga Rp1.800.000 per tahun
Bantuan ini diberikan dalam satu kali pencairan per tahun, dan bisa digunakan untuk mendukung keperluan sekolah seperti pembelian seragam, sepatu, alat tulis, hingga transportasi.
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Program ini diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, dengan kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Direkomendasikan oleh sekolah berdasarkan surat keterangan tidak mampu dan observasi kondisi ekonomi keluarga
Sekolah memiliki kewenangan untuk mengajukan siswa baru sebagai calon penerima dengan melampirkan dokumen pendukung, antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP Orang Tua/Wali
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW atau Kelurahan
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id
Data yang dibutuhkan antara lain:
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Nama Lengkap
- Nama Ibu Kandung
Jika data cocok, maka siswa tersebut akan muncul sebagai penerima bantuan PIP. Jika tidak ditemukan, orang tua dapat mengonfirmasi ke pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Tantangan Teknis di Daerah 3T
Salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan PIP 2025 adalah kendala teknis di wilayah 3T. Akses internet yang buruk membuat banyak sekolah dan orang tua tidak bisa mengakses portal resmi PIP.
Di sisi lain, minimnya fasilitas perbankan dan kesadaran digital menjadi penghambat utama aktivasi rekening KIP.
Untuk mengatasi hal ini, Kemendikbudristek mendorong kerja sama antara:
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Pemerintah Daerah
- Bank Penyalur (BRI atau bank mitra lainnya)
- Komunitas lokal dan tokoh masyarakat
Prosedur Bagi Siswa yang Belum Pernah Menerima PIP
Bagi siswa yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan PIP, sekolah dapat melakukan pengajuan data baru melalui sistem pendataan PIP milik Kemendikbudristek. Proses ini membutuhkan ketelitian dan dokumen pendukung yang lengkap.