POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan surat edaran pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025 sejak awal Maret.
Langkah ini menandai dimulainya proses penyaluran bantuan pendidikan secara nasional.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh sekolah diwajibkan untuk segera menindaklanjuti informasi terkait pencairan, khususnya dengan mengaktifkan rekening Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Penyaluran bantuan dilaksanakan secara bertahap mulai bulan April hingga akhir Desember 2025.
Tingginya Antusiasme Masyarakat, Tapi Informasi Belum Merata
Meski antusiasme masyarakat tinggi menyambut pencairan PIP 2025, masih terdapat kendala di lapangan.
Terutama di wilayah terpencil dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), banyak wali murid yang belum menerima informasi lengkap mengenai proses pencairan dana bantuan.
Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan akses internet, sehingga sebagian besar wali murid mengalami kesulitan untuk mengecek status bantuan secara daring.
Penetapan Surat Keterangan Nominasi Penerima PIP 2025
Kemendikbudristek telah menetapkan surat keterangan nominasi penerima PIP untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Surat ini menjadi dasar hukum dan administratif bagi pihak sekolah untuk segera mengurus aktivasi rekening KIP siswa penerima.
Jika rekening tidak segera diaktifkan, dana bantuan tidak akan dapat dicairkan. Oleh sebab itu, keterlibatan aktif dari sekolah dan wali murid sangat diperlukan.
Batas akhir aktivasi rekening KIP ditetapkan hingga 31 Desember 2025. Setelah melewati tanggal tersebut, dana bantuan berisiko hangus atau ditangguhkan ke tahun berikutnya.
Nominal Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Program Indonesia Pintar tahun 2025 memberikan bantuan dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa, yaitu:
- SD: Rp450.000 per tahun
- SMP: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK: Rp900.000 hingga Rp1.800.000 per tahun
Bantuan ini diberikan dalam satu kali pencairan per tahun, dan bisa digunakan untuk mendukung keperluan sekolah seperti pembelian seragam, sepatu, alat tulis, hingga transportasi.
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Program ini diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, dengan kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Direkomendasikan oleh sekolah berdasarkan surat keterangan tidak mampu dan observasi kondisi ekonomi keluarga
Sekolah memiliki kewenangan untuk mengajukan siswa baru sebagai calon penerima dengan melampirkan dokumen pendukung, antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP Orang Tua/Wali
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW atau Kelurahan
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id
Data yang dibutuhkan antara lain:
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Nama Lengkap
- Nama Ibu Kandung
Jika data cocok, maka siswa tersebut akan muncul sebagai penerima bantuan PIP. Jika tidak ditemukan, orang tua dapat mengonfirmasi ke pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Tantangan Teknis di Daerah 3T
Salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan PIP 2025 adalah kendala teknis di wilayah 3T. Akses internet yang buruk membuat banyak sekolah dan orang tua tidak bisa mengakses portal resmi PIP.
Di sisi lain, minimnya fasilitas perbankan dan kesadaran digital menjadi penghambat utama aktivasi rekening KIP.
Untuk mengatasi hal ini, Kemendikbudristek mendorong kerja sama antara:
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Pemerintah Daerah
- Bank Penyalur (BRI atau bank mitra lainnya)
- Komunitas lokal dan tokoh masyarakat
Prosedur Bagi Siswa yang Belum Pernah Menerima PIP
Bagi siswa yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan PIP, sekolah dapat melakukan pengajuan data baru melalui sistem pendataan PIP milik Kemendikbudristek. Proses ini membutuhkan ketelitian dan dokumen pendukung yang lengkap.
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua pengajuan akan langsung disetujui. Verifikasi dilakukan secara ketat agar dana bantuan tepat sasaran.
PIP: Instrumen Pemerataan Pendidikan Nasional
PIP merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk mendorong pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Program ini lahir dari kebutuhan untuk menjamin bahwa siswa dari keluarga tidak mampu tetap dapat mengenyam pendidikan tanpa terkendala oleh faktor ekonomi.
Sejak awal pelaksanaannya, PIP telah membantu jutaan siswa dari berbagai penjuru Indonesia untuk tetap bersekolah, bahkan hingga ke jenjang pendidikan menengah atas.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Yaman di Laga Kedua Grup C Piala Asia U17 2025
Hindari Oknum yang Menjanjikan Bantuan dengan Imbalan
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan uang atau data pribadi. Pencairan PIP tidak memerlukan biaya apapun.
Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui:
- Sekolah
- Dinas Pendidikan
- Portal pip.kemdikbud.go.id
- Saluran resmi Kemendikbudristek
Peran Aktif Semua Pihak Sangat Dibutuhkan
Agar program PIP 2025 berjalan maksimal, dibutuhkan kerja sama dari semua pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, orang tua, hingga lembaga keuangan.
Dengan memastikan informasi menyebar secara merata, rekening KIP aktif, dan dokumen lengkap, harapannya tidak ada siswa yang tertinggal dari bantuan pendidikan ini.
Khusus bagi wali murid, segera pastikan bahwa data anak Anda valid, dan jangan ragu untuk berkonsultasi ke pihak sekolah apabila membutuhkan bantuan administratif atau informasi lebih lanjut.