Pemilik NIK KTP Ini Berhak Dapat Dana Bansos Rp600.000 PKH 2025, Simak Ketentuannya

Minggu 06 Apr 2025, 17:01 WIB
Ilustrasi uang bansos PKH yang telah dicairkan. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

Ilustrasi uang bansos PKH yang telah dicairkan. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

Sebagai contoh, kategori penyandang disabilitas dan lansia mendapatkan dana sebesar Rp600.000 per tahap. Berikut informasi nominal bansos selengkapnya.

Besaran Bansos PKH

Simak besaran bansos PKH 2025 untuk masing-masing kategori penerima manfaat.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
  • Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
  • Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap

Syarat Penerima PKH

Untuk mendapatkan bansos, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan sebagai berikut ini.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Anggota keluarga miskin atau rentan
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah
  • Terdaftar di basis data pemerintah atau DTSEN
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain semisalnya
  • Bukan anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri
  • Masuk kategori PKH

Untuk memastikan apakah NIK KTP Anda tedaftar sebagai penerima bansos, segera lakukan pengecekan secara mandiri di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang telah diunduh dari Play Store.

Demikian informasi mengenai dana bansos PKH 2025 yang disalurkan kepada para peserta terdaftar. Semoga membantu.

Berita Terkait

News Update