POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) secara rutin.
Program ini dikhususkan bagi keluarga yang memiliki beberapa kategori khusus sesuai syarat dan ketentauan yang telah ditetapkan.
Pada pencairan 2025, sumber data baru telah berlaku sehingga penyaluran bansos termasuk PKH akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk lebih jelasnya, simak informasi selengkapnya tentang penyaluran bansos PKH. Pastikan identitas Anda terdaftar apabila ingin mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Ciri-ciri KPM yang Berpotensi Tidak Dapat Menerima Bansos
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos dari Kementerian Sosial RI yang disalurkan untuk membantu kebutuhan dasar atau finansial keluarga miskin atau rentan.
Untuk mendapatkan bansos PKH 2025 Tahap 2 dan seterusnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda harus terdaftar di DTSEN.
Bantuan ini menyasar beberapa kategori khusus seperti ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Nominal bansos PKH bervariasi bergantung pada masing-masing kategori penerima manfaat.
Baca Juga: Waspada Penipuan! KPM Wajib Tahu 4 Hal Ini Soal Bansos
Pencairannya dilakukan secara bertahap yaitu per tiga bulan sekali melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Sebagai contoh, kategori penyandang disabilitas dan lansia mendapatkan dana sebesar Rp600.000 per tahap. Berikut informasi nominal bansos selengkapnya.
Besaran Bansos PKH
Simak besaran bansos PKH 2025 untuk masing-masing kategori penerima manfaat.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan bansos, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan sebagai berikut ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Anggota keluarga miskin atau rentan
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah
- Terdaftar di basis data pemerintah atau DTSEN
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain semisalnya
- Bukan anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri
- Masuk kategori PKH
Untuk memastikan apakah NIK KTP Anda tedaftar sebagai penerima bansos, segera lakukan pengecekan secara mandiri di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang telah diunduh dari Play Store.
Demikian informasi mengenai dana bansos PKH 2025 yang disalurkan kepada para peserta terdaftar. Semoga membantu.