Ilustrasi. Data Tunggal Sosial Ekonomi atau DTSE salah satu hal yang penting dipahami terutama bagi penerima bansos.

EKONOMI

Mengenal DTSE, Salah Satu Hal Krusial dalam Bansos yang Penting untuk Dipahami

Minggu 06 Apr 2025, 12:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Hingga saat ini tak sedikit orang yang belum memahami mengenai Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Bahkan para penerima bantuan sosial atau bansos masih banyak yang keliru soal DTSE tersebut.

Padahal DTSE penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat terutama penerima bansos.

Baca Juga: Update Terbaru! Saldo Dana Bansos PIP Termin 1 2025 Rp225.000 hingga Rp900.000 Telah Dicairkan ke KIP Milik Siswa SD, SMP, dan SMA, Ini Cara Cek Status Penerimanya

Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai DTSE pada bansos.

Apa Itu DTSE?

DTSE merupakan singkatan dari Data Tunggal Sosial Ekonomi, yang adalah hasil integrasi dari tiga data penting yang selama ini menjadi acuan dalam penyaluran bantuan sosial. Ketiga data tersebut meliputi:

1. DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang sebelumnya menjadi dasar untuk penyaluran berbagai bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), serta berbagai bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2025 Tahap 2, Pemilik NIK KTP Ini Siap Terima Dana Bantuan

2. P3KE (Pencapaian Peningkatan Kesejahteraan Ekstrem), yang dikelola oleh BKKBN dan digunakan sebagai dasar untuk penyaluran bantuan sosial pangan, seperti beras.

3. Reksosek (Registrasi Sosial Ekonomi), yang berasal dari Bappenas dan menjadi dasar penyaluran bantuan sosial lainnya, termasuk Kartu Prakerja dan beberapa bantuan sosial yang dikelola oleh daerah, seperti Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat.

Ketiga data ini akan digabungkan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan data, yang selanjutnya dikenal dengan nama DTSE. Dengan demikian, di masa depan, seluruh kementerian dan lembaga, baik pusat maupun daerah, akan menggunakan DTSE sebagai acuan atau database dalam penyaluran berbagai bantuan sosial.

Perubahan dan Tidak Perlu Mendaftar Ulang

Masyarakat sering kali salah paham, mengira bahwa dengan adanya perubahan dari DTKS ke DTSE, mereka harus mendaftar ulang untuk mendapatkan bantuan sosial. Sebagai klarifikasi, sebenarnya DTKS tidak akan dihapus, melainkan diintegrasikan menjadi DTSE.

Artinya, data penerima bantuan sosial yang selama ini tercatat dalam DTKS, seperti penerima PKH, BPNT, dan bantuan lainnya, akan otomatis terdaftar dalam DTSE tanpa perlu pendaftaran ulang.

Jadi, tidak perlu khawatir, jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, data Anda akan otomatis masuk ke dalam DTSE. Tidak ada tata cara pendaftaran ulang yang perlu dilakukan untuk mendapatkan bantuan sosial di tahun 2025, meskipun DTKS telah digantikan oleh DTSE.

Mengecek Status Penerima Bansos

Beberapa masyarakat juga bertanya mengenai cara mengecek status penerima bansos setelah adanya perubahan ini. Untuk menjawab pertanyaan ini, cara pengecekan tetap sama, yaitu melalui website CekBansos di alamat cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi CekBansos yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.

Meskipun nama DTKS akan digantikan oleh DTSE, kemungkinan besar alamat website dan aplikasi tersebut tidak akan berubah.

Hanya tampilan pada website atau aplikasi yang mungkin akan diperbarui, mengingat nama DTKS akan diganti menjadi DTSE atau yang serupa.

Tata Cara Pendaftaran atau Pengusulan Data

Bagi masyarakat yang merasa layak mendapatkan bansos namun datanya belum tercatat dalam DTSE, ada beberapa cara untuk mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos.

1. Melalui Aplikasi CekBansos

Anda dapat mendaftar secara online dengan mengunduh aplikasi CekBansos melalui Play Store atau App Store, kemudian membuat akun dan mendaftarkan diri atau anggota keluarga yang memenuhi syarat.

2. Secara Mandiri ke Desa atau Kelurahan

Jika tidak dapat mengakses aplikasi, Anda bisa langsung datang ke desa atau kelurahan setempat. Bawa KTP dan Kartu Keluarga untuk mengusulkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.

Data Anda akan dimasukkan dalam musyawarah desa/kelurahan, dan jika dinyatakan layak, data Anda akan diinput ke dalam sistem bantuan sosial melalui aplikasi yang ada di masing-masing wilayah.

Dengan adanya integrasi data dari DTKS, P3KE, dan Reksosek menjadi DTSE, diharapkan proses penyaluran bantuan sosial menjadi lebih efektif dan efisien.

Masyarakat tidak perlu khawatir untuk melakukan pendaftaran ulang atau registrasi ulang untuk mendapatkan bansos. Cukup pastikan data Anda tercatat dalam sistem yang ada, dan cek status Anda melalui website atau aplikasi yang telah disediakan.

Tags:
bansos bantuan sosial DTSEData Tunggal Sosial Ekonomi

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor