POSKOTA.CO.ID - Hingga awal April 2025, sejumlah guru masih menunggu pencairan TPG Triwulan 1, terutama bagi mereka yang memiliki status Kode 13 dan 07 di Info GTK.
Meskipun beberapa guru sudah memenuhi persyaratan, seperti memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau data yang valid, proses pencairan tunjangan masih terkendala.
Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan pendidik, terutama menjelang kebutuhan finansial pasca-Lebaran.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa keterlambatan ini bersifat administratif dan bukan berarti hak guru diabaikan.
Baca Juga: TPG 2025: 3 Kategori Guru ASN yang Dapat Tambahan 2 Bulan Gaji Pokok
Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti sebelumnya telah menjamin bahwa guru dengan data lengkap akan menerima pencairan TPG tepat waktu. Namun, libur panjang Lebaran dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H turut memengaruhi proses verifikasi dan transfer dana.
Para guru diimbau untuk tidak panik karena pencairan dipastikan akan segera dilakukan setelah semua instansi terkait, termasuk dinas pendidikan daerah, bank penyalur, dan KPPN, kembali beroperasi normal.
Proses pemantauan melalui Info GTK juga perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada data yang tertunda. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan semua kendala dapat segera terselesaikan.
Permasalahan dan Solusi
- Kode 13 TPG: Data Valid, Rekening Belum Muncul
Status Kode 13 menunjukkan bahwa data guru telah valid, tetapi nomor rekening belum muncul di Info GTK. Hal ini terjadi karena:
- Pemda/Bank belum menyetor data rekening ke pusat.
- Proses validasi rekening tertunda akibat libur Lebaran (hingga 9 April 2025).
Solusi:
- Guru disarankan mengecek Info GTK secara berkala setelah 9 April.
- Jika rekening sudah muncul, verifikasi segera agar SKTP dapat diproses.
- Kode 07 TPG: Menunggu Penerbitan SKTP
Guru dengan Kode 07 sebenarnya telah memenuhi syarat, tetapi SKTP tertunda karena:
- Proses administrasi di Dinas Pendidikan terhambat libur Lebaran.
- Operator Dinas baru akan mengusulkan SKTP setelah masa cuti berakhir.