POSKOTA.CO.ID - Terkait perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta beberapa bantuan sosial atau bansos lainnya dinilai perlu untuk dipahami.
Terlebih bagi mereka para penerima bansos atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan memahami perubahan mekanisme, maka KPM akan terhindar dari kekeliruan terhadap informasi atau kebijakan bansos.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025: Proses Validasi dan Jadwal Pencairan Terbaru
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, berikut adalah beberapa perubahan penting yang akan diberlakukan dalam penyaluran bantuan sosial pada tahun 2025.
Perubahan Mekanisme Penyaluran Bansos Tahun 2025
1. Percepatan Penyaluran PKH pada Awal Tahun 2025
Salah satu perubahan signifikan adalah percepatan penyaluran bansos untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebelumnya, penyaluran PKH yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia mengalami keterlambatan, terutama pada tahap 3 dan 4 di tahun 2024. Penyaluran untuk dua tahap tersebut bahkan dirapel dan disalurkan sekaligus pada bulan Desember.
Di tahun 2025, percepatan penyaluran diharapkan dapat dilakukan pada awal tahun, sehingga penerima bansos dapat menerima tahap pertama lebih cepat.
2. Peningkatan Penyaluran BPNT
Untuk 18,8 juta KPM BPNT, yang sebelumnya menerima bantuan dalam bentuk uang tunai melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) setiap dua bulan sekali, pada tahun 2025 akan dilakukan perubahan.
Bantuan BPNT yang semula dicairkan setiap dua bulan sekali melalui bank HIMBARA, akan disalurkan setiap bulan mulai tahun 2025.
3. Penyaluran Bansos untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas
Pada tahun 2025, akan ada tambahan program bansos, yaitu bantuan makan bergizi gratis untuk 101.000 lansia tunggal dan 36.000 penyandang disabilitas. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka yang membutuhkan.
4. Pemberian Santunan Bulanan untuk Anak Yatim dan Piatu
Sebanyak 270.000 anak yatim/piatu yang terdaftar di seluruh Indonesia akan menerima santunan bulanan sebagai bagian dari program kesejahteraan sosial.
5. Pemberdayaan Masyarakat melalui Program PKH
Sebagai bagian dari upaya pemberdayaan, Kementerian Sosial juga akan mendukung 480.000 KPM PKH yang telah graduasi untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan mendukung kemandirian ekonomi masyarakat.
6. Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
Kementerian Sosial akan mengimplementasikan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sebagai acuan dalam penyaluran bansos. DTSE merupakan penyempurnaan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi penerima bantuan sosial yang datanya sudah tercatat dalam DTKS, data tersebut akan otomatis dipindahkan ke dalam DTSE selama mereka masih memenuhi kriteria sebagai penerima bansos yang layak.
Dengan adanya perubahan mekanisme penyaluran ini, diharapkan bantuan sosial atau bansos dapat lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Selain itu, penggunaan data tunggal sosial ekonomi juga bertujuan untuk memastikan bansos diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.