Ibu hamil atau menyusui yang merasa lemah atau tidak mampu berpuasa karena kondisi fisiknya boleh berbuka dan mengganti puasa di kemudian hari (qadha).
- Jika khawatir pada bayi
Jika ibu hamil atau menyusui merasa bahwa berpuasa dapat membahayakan kesehatan bayinya, maka ada dua pendapat ulama, yaitu:
Hanya wajib qada puasa: Puasa dapat diganti setelah Ramadan selesai.
Qada dan fidyah: Ibu hamil atau menyusui dapat mengganti puasa sekaligus memberi fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
6. Fidyah untuk Orang Miskin yang Tidak Mampu Membayar Fidyah
Jika ada orang miskin atau fakir yang tidak mampu membayar fidyah, maka orang lain dapat membantu dengan memberikan fidyah untuk mereka.
Hal ini diperbolehkan, dan orang yang membantu akan mendapatkan pahala yang setara dengan orang yang membayar fidyah tersebut.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis, siapa saja yang memfasilitasi kebaikan akan mendapatkan pahala yang sama tanpa mengurangi sedikit pun.
7. Pahala dari Memberikan Fidyah
Memberikan fidyah juga mendatangkan pahala yang besar. Berdasarkan Al Quran Surah Al Baqarah ayat 261, setiap amal sedekah yang diberikan di jalan Allah, termasuk fidyah, akan dilipatgandakan menjadi 700 kali lipat.
Jika diberikan pada bulan Ramadhan, pahalanya akan meningkat lebih besar lagi.
Demikian penjelasan mengenai fidyah sebagai pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadhan.