Ketentuan Fidyah: Siapa yang Wajib Membayar dan Berapa Jumlahnya?

Minggu 06 Apr 2025, 11:56 WIB
Ilustrasi. Ketentuan fidyah dalam membayar puasa Ramadhan. (Sumber: Pixabay/Mohammed_Hassan)

Ilustrasi. Ketentuan fidyah dalam membayar puasa Ramadhan. (Sumber: Pixabay/Mohammed_Hassan)

Misalnya, jika seseorang makan dengan menu seharga Rp50.000 per hari, maka ia perlu memberikan makanan yang senilai Rp50.000 kepada orang miskin sebagai fidyah untuk setiap harinya.

Namun, jika seseorang makan dengan menu yang lebih mahal, seperti Rp250.000 per hari, maka fidyah yang diberikan pun harus disesuaikan dengan kebiasaan makan tersebut.

Hal ini mengindikasikan bahwa fidyah bukan hanya berbentuk makanan semata, tetapi juga disesuaikan dengan kemampuan dan kebiasaan individu.

3. Pembayaran Fidyah Secara Berkala

Meskipun dibolehkan untuk membayar fidyah sekaligus untuk satu bulan, para ulama lebih menyarankan agar fidyah diberikan secara bertahap setiap hari selama bulan Ramadhan.

Ada dua manfaat utama dari pembayaran fidyah yang bertahap, yaitu:

- Melahirkan rasa kenikmatan dalam ibadah

Memberikan fidyah secara bertahap akan menciptakan kesan amal saleh yang terus berlanjut, dengan setiap pemberian dilengkapi dengan doa dari orang yang menerimanya.

- Menyesuaikan dengan kondisi seseorang

Memberikan fidyah setiap hari memungkinkan untuk menyesuaikan dengan kondisi orang yang tidak mampu berpuasa, sehingga tidak membebani keluarga atau pihak lain dalam pengelolaannya.

4. Pembayaran Fidyah dengan Uang

Walaupun dianjurkan untuk memberikan fidyah dalam bentuk makanan, beberapa ulama memperbolehkan pembayaran fidyah dengan uang.

Namun, hal ini perlu diwaspadai karena ada kemungkinan uang tersebut tidak digunakan untuk membeli makanan, melainkan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan tujuan fidyah.

Oleh karena itu, bentuk terbaik dari fidyah adalah memberikan makanan atau sembako yang dapat dikonsumsi langsung oleh orang miskin.

5. Fidyah bagi Ibu Hamil atau Menyusui

Ibu hamil atau menyusui yang merasa khawatir akan kesehatannya atau kesehatan bayi mereka, jika berpuasa, boleh berbuka puasa.

Para ulama membagi dua pendapat terkait kewajiban mereka:

- Jika khawatir pada diri sendiri

Berita Terkait

News Update