POSKOTA.CO.ID - Ustad Adi Hidayat sempat menjelaskan bahwa terkait fidyah ada ketentuan yang perlu dipahami.
Selain itu, ada juga beberapa kondisi yang diperbolehkan seseorang membayar puasa Ramdhan dengan fidyah.
Salah satunya yakni sakit menahun, sehingga orang tersebut tidak memungkinkan untuk membayarnya dengan qadha.
Baca Juga: Momen Hangat Prabowo dan Jokowi Saat Buka Puasa Bersama di Istana
Dikutip dari YouTube Ummu Haniyah, berikut ini adalah penjelasan mengenai fidyah menurut Ustad Adi Hidayat.
Ketentuan Fidyah
1. Kelompok yang Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa
Golongan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah mereka yang dalam keadaan sulit untuk berpuasa seumur hidup, seperti orang yang mengalami sakit parah atau kondisi medis tertentu yang menghalangi mereka untuk menjalani puasa.
Dalam hal ini, Allah memberikan keringanan kepada mereka untuk tidak berpuasa, dan sebagai gantinya, mereka dapat memberi makan orang miskin sebagai pengganti setiap hari puasa yang tidak dapat dilakukan. Proses ini disebut sebagai "Fidyah."
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini 25 Maret 2025
Sebagai contoh, seseorang yang divonis oleh dokter untuk tidak dapat berpuasa karena kondisinya yang serius, seperti koma panjang, tidak diwajibkan untuk berpuasa dan dapat mengganti setiap hari puasa dengan memberi makan satu orang miskin.
2. Jumlah dan Bentuk Fidyah
Bagi mereka yang harus mengganti puasa dengan Fidyah, para ulama menetapkan bahwa besarnya fidyah adalah dengan memberikan makan tiga kali sehari untuk satu orang miskin.
Setiap kali makan dihitung sesuai dengan kebiasaan makan sehari-hari seseorang.
Misalnya, jika seseorang makan dengan menu seharga Rp50.000 per hari, maka ia perlu memberikan makanan yang senilai Rp50.000 kepada orang miskin sebagai fidyah untuk setiap harinya.
Namun, jika seseorang makan dengan menu yang lebih mahal, seperti Rp250.000 per hari, maka fidyah yang diberikan pun harus disesuaikan dengan kebiasaan makan tersebut.
Hal ini mengindikasikan bahwa fidyah bukan hanya berbentuk makanan semata, tetapi juga disesuaikan dengan kemampuan dan kebiasaan individu.
3. Pembayaran Fidyah Secara Berkala
Meskipun dibolehkan untuk membayar fidyah sekaligus untuk satu bulan, para ulama lebih menyarankan agar fidyah diberikan secara bertahap setiap hari selama bulan Ramadhan.
Ada dua manfaat utama dari pembayaran fidyah yang bertahap, yaitu:
- Melahirkan rasa kenikmatan dalam ibadah
Memberikan fidyah secara bertahap akan menciptakan kesan amal saleh yang terus berlanjut, dengan setiap pemberian dilengkapi dengan doa dari orang yang menerimanya.
- Menyesuaikan dengan kondisi seseorang
Memberikan fidyah setiap hari memungkinkan untuk menyesuaikan dengan kondisi orang yang tidak mampu berpuasa, sehingga tidak membebani keluarga atau pihak lain dalam pengelolaannya.
4. Pembayaran Fidyah dengan Uang
Walaupun dianjurkan untuk memberikan fidyah dalam bentuk makanan, beberapa ulama memperbolehkan pembayaran fidyah dengan uang.
Namun, hal ini perlu diwaspadai karena ada kemungkinan uang tersebut tidak digunakan untuk membeli makanan, melainkan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan tujuan fidyah.
Oleh karena itu, bentuk terbaik dari fidyah adalah memberikan makanan atau sembako yang dapat dikonsumsi langsung oleh orang miskin.
5. Fidyah bagi Ibu Hamil atau Menyusui
Ibu hamil atau menyusui yang merasa khawatir akan kesehatannya atau kesehatan bayi mereka, jika berpuasa, boleh berbuka puasa.
Para ulama membagi dua pendapat terkait kewajiban mereka:
- Jika khawatir pada diri sendiri
Ibu hamil atau menyusui yang merasa lemah atau tidak mampu berpuasa karena kondisi fisiknya boleh berbuka dan mengganti puasa di kemudian hari (qadha).
- Jika khawatir pada bayi
Jika ibu hamil atau menyusui merasa bahwa berpuasa dapat membahayakan kesehatan bayinya, maka ada dua pendapat ulama, yaitu:
Hanya wajib qada puasa: Puasa dapat diganti setelah Ramadan selesai.
Qada dan fidyah: Ibu hamil atau menyusui dapat mengganti puasa sekaligus memberi fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
6. Fidyah untuk Orang Miskin yang Tidak Mampu Membayar Fidyah
Jika ada orang miskin atau fakir yang tidak mampu membayar fidyah, maka orang lain dapat membantu dengan memberikan fidyah untuk mereka.
Hal ini diperbolehkan, dan orang yang membantu akan mendapatkan pahala yang setara dengan orang yang membayar fidyah tersebut.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis, siapa saja yang memfasilitasi kebaikan akan mendapatkan pahala yang sama tanpa mengurangi sedikit pun.
7. Pahala dari Memberikan Fidyah
Memberikan fidyah juga mendatangkan pahala yang besar. Berdasarkan Al Quran Surah Al Baqarah ayat 261, setiap amal sedekah yang diberikan di jalan Allah, termasuk fidyah, akan dilipatgandakan menjadi 700 kali lipat.
Jika diberikan pada bulan Ramadhan, pahalanya akan meningkat lebih besar lagi.
Demikian penjelasan mengenai fidyah sebagai pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadhan.