Kabar Terkini Pencairan Bansos PKH di Bulan April 2025, Dana Bantuan Rp2.400.000 Tahap 2 Sedang Diproses

Minggu 06 Apr 2025, 16:02 WIB
Saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 cair mulai 6 April 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 cair mulai 6 April 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Saat ini pemerintah tengah melakukan persiapan pencairan bantuan untuk tahap dua.

Penting diketahui KPM, bahwa bantuan ini tidak akan terus diberikan dan hanya bersifat sementara berdasarkan ketentuan serta pesyaratan yang berlaku.

Bantuan PKH merupakan bantuan bersyarat. Artinya, selain termasuk keluarga miskin, penerima juga harus memenuhi komponen PKH yang ditetapkan berdasarkan kategori anggota keluarga dalam Kartu Keluarga dan aktif serta dalam data DTSEN.

Baca Juga: Bansos PKH April 2025 Segera Diproses, Saldo Dana Cair Mulai Rp225.000-Rp750.000, Cek Penyalurannya

Adapun tiga komponen penerima bantuan PKH, antara lain:

Komponen Kesehatan

Ibu hamil/nifas

Penerima bantuan dengan komponen ini hanya berlaku untuk maksimal kehamilan kedua. Jika sudah memiliki dua anak dan hamil lagi, maka anak ketiga tidak termasuk penerima bantuan.

Anak usia dini (0–6 tahun 0 bulan)

Jika usia anak lebih dari 6 tahun 0 bulan saat verifikasi, maka tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan.

Bantuan PKH untuk komponen ini hanya berlaku untuk anak pertama dan kedua.

Baca Juga: Segini Besaran Dana Bansos PKH 2025 yang Diterima KPM, Cek Kategori dan Jadwal Cairnya di Sini

Komponen Pendidikan

  • Siswa SD
  • Siswa SMP
  • Siswa SMA

Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Disabilitas berat: Bantuan yang diterima sebesar Rp2.400.000 per tahun.
  • Lansia: Bantuan yang diterima sebesar Rp2.400.000 per tahun.
  • Keluarga korban pelanggaran HAM berat: Bantuan yang diterima sebesar Rp10.800.000 per tahun.

Sebagai catatan, tidak semua penyandang disabilitas bisa menerima bantuan ini. Hanya disabilitas berat, yaitu kondisi yang membuat seseorang tidak dapat beraktivitas tanpa bantuan orang lain, yang masuk kategori penerima.

Data disabilitas juga harus dimutakhirkan melalui aplikasi dan dilaporkan kepada operator atau pendamping sosial.

Demikian informasi mengenai pembaruan data PKH serta penjelasan komponen PKH.

Berita Terkait

News Update