Honorer berhak diangkat PPPK paruh waktu dengan jaminan upah minimal setara UMR dan potensi menjadi pegawai penuh waktu. (Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Nasional

Kabar Gembira! Tenaga Honorer Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu dengan Hak Penuh, Simak Penjelasan Lengkapnya

Minggu 06 Apr 2025, 15:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Setelah menanti kepastian, akhirnya kabar gembira datang bagi ratusan ribu tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi membuka jalan bagi mereka untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang dikeluarkan pekan lalu. Meski berstatus paruh waktu, skema ini memberikan jaminan hak-hak dasar yang lebih baik dibandingkan status honorer sebelumnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa para PPPK paruh waktu akan menerima upah yang setara dengan penghasilan sebelumnya atau disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan fasilitas lain sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Yang lebih menggembirakan, kebijakan ini tidak hanya sekadar memberikan status sementara.

Baca Juga: PPPK Honorer K2-K3 Dipercepat! Pemerintah Targetkan Akan Rampung pada Tahun 2025, Ini Penjelasan Lengkapnya

Honorer yang menunjukkan kinerja baik selama masa kontrak berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

PPPK Paruh Waktu: Status Sementara dengan Perlindungan Penuh

Meski berstatus paruh waktu, Menpan RB menegaskan bahwa hak-hak honorer yang diangkat tetap terjamin. Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai anggaran instansi.

Beberapa hak yang dijamin meliputi:

Syarat Honorer yang Bisa Mendaftar

Tidak semua honorer otomatis lolos. Pemerintah menetapkan kriteria khusus, yakni:

  1. Terdaftar di Database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, atau
  3. Telah menyelesaikan seluruh tahap seleksi PPPK 2024 namun tidak terserap di formasi yang tersedia.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 dari Syarat Hingga Jadwal

Tahap Pengangkatan: Dari Usulan hingga Penetapan

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa langkah:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan kebutuhan ke Menpan RB.
  2. Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan (jumlah, jabatan, dan unit kerja).
  3. PPK mengusulkan nomor induk PPPK ke BKN.
  4. BKN menerbitkan nomor induk dalam 7 hari kerja.
  5. PPK menetapkan pengangkatan resmi.

Masa kerja awal ditetapkan 1 tahun dengan opsi perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja.

Peluang Emas: Naik Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Kabar paling menggembirakan adalah potensi kenaikan status menjadi PPPK penuh waktu bagi yang berkinerja baik. Syaratnya:

Baca Juga: Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu yang Harus Diketahui Honorer, Jangan Sampai Terkecoh!

Apa Manfaatnya bagi Honorer?

Keputusan ini menjadi titik terang setelah puluhan tahun honorer menanti kepastian. Meski awalnya paruh waktu, skema ini memberikan:

Hal ini membuktikan pemerintah serius memenuhi hak honorer tanpa mengabaikan aspek keadilan dan seleksi.

Dengan aturan ini, ribuan honorer di seluruh Indonesia kini bisa bernapas lega sambil mempersiapkan diri untuk seleksi dan evaluasi yang ditetapkan.

Tags:
PPPK 2024 PPPK Paruh WaktuPPPK Penuh WaktuCPNS 2024 BKN ASNhonorerPPPK tenaga honorer

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor