Kabar Gembira! Tenaga Honorer Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu dengan Hak Penuh, Simak Penjelasan Lengkapnya

Minggu 06 Apr 2025, 15:40 WIB
Honorer berhak diangkat PPPK paruh waktu dengan jaminan upah minimal setara UMR dan potensi menjadi pegawai penuh waktu. (Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Honorer berhak diangkat PPPK paruh waktu dengan jaminan upah minimal setara UMR dan potensi menjadi pegawai penuh waktu. (Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

POSKOTA.CO.ID - Setelah menanti kepastian, akhirnya kabar gembira datang bagi ratusan ribu tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi membuka jalan bagi mereka untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang dikeluarkan pekan lalu. Meski berstatus paruh waktu, skema ini memberikan jaminan hak-hak dasar yang lebih baik dibandingkan status honorer sebelumnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa para PPPK paruh waktu akan menerima upah yang setara dengan penghasilan sebelumnya atau disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan fasilitas lain sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Yang lebih menggembirakan, kebijakan ini tidak hanya sekadar memberikan status sementara.

Baca Juga: PPPK Honorer K2-K3 Dipercepat! Pemerintah Targetkan Akan Rampung pada Tahun 2025, Ini Penjelasan Lengkapnya

Honorer yang menunjukkan kinerja baik selama masa kontrak berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

PPPK Paruh Waktu: Status Sementara dengan Perlindungan Penuh

Meski berstatus paruh waktu, Menpan RB menegaskan bahwa hak-hak honorer yang diangkat tetap terjamin. Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai anggaran instansi.

Beberapa hak yang dijamin meliputi:

  • Upah minimal setara dengan penghasilan sebelumnya atau disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR).
  • Fasilitas tambahan sesuai ketentuan berlaku.
  • Evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan sebagai dasar perpanjangan kontrak atau kenaikan status.

Syarat Honorer yang Bisa Mendaftar

Tidak semua honorer otomatis lolos. Pemerintah menetapkan kriteria khusus, yakni:

  1. Terdaftar di Database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, atau
  3. Telah menyelesaikan seluruh tahap seleksi PPPK 2024 namun tidak terserap di formasi yang tersedia.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 dari Syarat Hingga Jadwal

Tahap Pengangkatan: Dari Usulan hingga Penetapan

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa langkah:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan kebutuhan ke Menpan RB.
  2. Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan (jumlah, jabatan, dan unit kerja).
  3. PPK mengusulkan nomor induk PPPK ke BKN.
  4. BKN menerbitkan nomor induk dalam 7 hari kerja.
  5. PPK menetapkan pengangkatan resmi.

Berita Terkait

News Update