POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi momen yang patut disyukuri bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah resmi menetapkan kebijakan baru berupa tunjangan uang makan harian bagi seluruh PNS golongan I hingga IV.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang mengatur secara rinci nominal serta ketentuan teknis pemberian tunjangan uang makan untuk PNS aktif.
Besaran Tunjangan Uang Makan PNS 2025
Berikut adalah rincian besaran tunjangan uang makan harian yang diberikan kepada PNS berdasarkan golongan:
Baca Juga: 7 Bantuan Sosial yang Cair Bulan April 2025, Cek Daftarnya di Sini!
- Golongan I: Rp35.000 per hari
- Golongan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Kenaikan tunjangan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai, khususnya di masa inflasi yang menekan daya beli masyarakat.
Tunjangan Keluarga PNS: Suami/Istri dan Anak
Selain tunjangan uang makan, para PNS juga menerima tunjangan keluarga yang meliputi:
- 10% dari gaji pokok untuk suami/istri
- 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal dua anak)
Berikut rincian nominal tunjangan keluarga menurut klasifikasi golongan:
Golongan I
- Ia: Suami/Istri Rp168.570–Rp252.260 | Anak Rp33.714–Rp50.452
- Ib: Suami/Istri Rp184.080–Rp267.070 | Anak Rp36.816–Rp53.414
- Ic: Suami/Istri Rp191.870–Rp278.370 | Anak Rp38.374–Rp55.674
- Id: Suami/Istri Rp199.990–Rp290.140 | Anak Rp39.998–Rp58.028
Golongan II
- IIa: Suami/Istri Rp218.420–Rp364.340 | Anak Rp43.684–Rp72.868
- IIb: Suami/Istri Rp238.500–Rp379.750 | Anak Rp47.700–Rp75.950
- IIc: Suami/Istri Rp248.590–Rp395.820 | Anak Rp49.718–Rp79.164
- IId: Suami/Istri Rp259.110–Rp412.560 | Anak Rp51.822–Rp82.512
Golongan III
- IIIa: Suami/Istri Rp278.570–Rp457.520 | Anak Rp55.714–Rp91.504
- IIIb: Suami/Istri Rp290.360–Rp476.880 | Anak Rp58.072–Rp95.376
- IIIc: Suami/Istri Rp302.640–Rp497.050 | Anak Rp60.528–Rp99.410
- IIId: Suami/Istri Rp315.440–Rp518.070 | Anak Rp63.088–Rp103.614
Golongan IV
- IVa: Suami/Istri Rp328.780–Rp539.990 | Anak Rp65.756–Rp107.998
- IVb: Suami/Istri Rp342.690–Rp562.830 | Anak Rp68.538–Rp112.566
- IVc: Suami/Istri Rp357.190–Rp586.640 | Anak Rp71.438–Rp117.328
- IVd: Suami/Istri Rp372.390–Rp611.450 | Anak Rp74.478–Rp122.290
- IVe: Suami/Istri Rp388.040–Rp637.320 | Anak Rp77.608–Rp127.464
Payung Hukum dan Ketentuan Tambahan
Seluruh kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjamin hak setiap pegawai negeri untuk mendapatkan penghasilan, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
Pemberian tunjangan uang makan juga disesuaikan dengan kehadiran pegawai setiap harinya, dan tidak diberikan apabila pegawai tidak masuk kerja, cuti di luar tanggungan negara, atau menjalani perjalanan dinas luar daerah.
Baca Juga: KPM dengan Kriteria yang Sesuai Layak Menerima Bansos BPNT 2025, Cek di Sini
Pentingnya Tunjangan untuk Stabilitas Kinerja PNS
Kebijakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan penghasilan, namun juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah menilai bahwa dengan memperbaiki aspek kesejahteraan, maka semangat kerja dan etos pelayanan para ASN akan semakin meningkat.
Dalam konteks kebijakan fiskal nasional, pemberian tunjangan tambahan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas belanja negara yang produktif dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dengan terbitnya PMK 39 Tahun 2024 dan kebijakan tunjangan uang makan yang mulai berlaku pada tahun 2025, para PNS dari golongan I hingga IV kini memiliki hak finansial tambahan yang patut disyukuri. Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan dapat menjadi insentif positif bagi peningkatan profesionalisme dan integritas seluruh aparatur negara.
Jika Anda merupakan ASN aktif, pastikan informasi ini dipahami dengan baik dan disosialisasikan kepada rekan sejawat, agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh pihak terkait.