Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Uang Makan untuk PNS Golongan I hingga IV Tahun 2025, Ini Rinciannya (Sumber: Pinterest)

Nasional

Kabar Gembira! PNS Golongan I-IV Dapat Tambahan Tunjangan Uang Makan di 2025

Minggu 06 Apr 2025, 13:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi momen yang patut disyukuri bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah resmi menetapkan kebijakan baru berupa tunjangan uang makan harian bagi seluruh PNS golongan I hingga IV.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang mengatur secara rinci nominal serta ketentuan teknis pemberian tunjangan uang makan untuk PNS aktif.

Besaran Tunjangan Uang Makan PNS 2025

Berikut adalah rincian besaran tunjangan uang makan harian yang diberikan kepada PNS berdasarkan golongan:

Baca Juga: 7 Bantuan Sosial yang Cair Bulan April 2025, Cek Daftarnya di Sini!

Kenaikan tunjangan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai, khususnya di masa inflasi yang menekan daya beli masyarakat.

Tunjangan Keluarga PNS: Suami/Istri dan Anak

Selain tunjangan uang makan, para PNS juga menerima tunjangan keluarga yang meliputi:

Berikut rincian nominal tunjangan keluarga menurut klasifikasi golongan:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Payung Hukum dan Ketentuan Tambahan

Seluruh kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjamin hak setiap pegawai negeri untuk mendapatkan penghasilan, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.

Pemberian tunjangan uang makan juga disesuaikan dengan kehadiran pegawai setiap harinya, dan tidak diberikan apabila pegawai tidak masuk kerja, cuti di luar tanggungan negara, atau menjalani perjalanan dinas luar daerah.

Baca Juga: KPM dengan Kriteria yang Sesuai Layak Menerima Bansos BPNT 2025, Cek di Sini

Pentingnya Tunjangan untuk Stabilitas Kinerja PNS

Kebijakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan penghasilan, namun juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah menilai bahwa dengan memperbaiki aspek kesejahteraan, maka semangat kerja dan etos pelayanan para ASN akan semakin meningkat.

Dalam konteks kebijakan fiskal nasional, pemberian tunjangan tambahan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas belanja negara yang produktif dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dengan terbitnya PMK 39 Tahun 2024 dan kebijakan tunjangan uang makan yang mulai berlaku pada tahun 2025, para PNS dari golongan I hingga IV kini memiliki hak finansial tambahan yang patut disyukuri. Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan dapat menjadi insentif positif bagi peningkatan profesionalisme dan integritas seluruh aparatur negara.

Jika Anda merupakan ASN aktif, pastikan informasi ini dipahami dengan baik dan disosialisasikan kepada rekan sejawat, agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh pihak terkait.

Tags:
PNS 2025tunjangan keluarga PNSPMK 39/2024tunjangan uang makan PNS 2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor