Jadwal Resmi Pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2 2024, Ini Prosesnya

Minggu 06 Apr 2025, 15:21 WIB
Jadwal pengangkatan PPPK 2024 tahap 1 dan 2. (Sumber: menpan.go.id)

Jadwal pengangkatan PPPK 2024 tahap 1 dan 2. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Bagi para peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 periode 2024 yang sudah terpilih sekarang ada kabar baik soal pengangkatannya.

Sebelumnya jadwal pengangkatan PPPK sendiri sempat menjadi polemik karena pengunduran jadwal dari pemerintah.

Namun kini sudah ada kepastian dimana pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal terbaru pengangkatan PPPK ini tidak lewat tahun 2025.

Sesuai dengan kesepakatan, proses pengangkatan ASN PPPK ini akan dilaksanakan secepatnya dan paling lambat bulan Oktober 2025.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 dari Syarat Hingga Jadwal

Hal tersebut telah disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Menteri PANRB, Rini Widyantini.

Ditegaskan bahwa pengangkatan PPPK 2024 baik itu tahap 1 dan 2 akan dilakukan sesegera mungkin untuk memenuhi formasi yang dibutuhkan.

Pemerintah telah berkomitmen mempercepat pengangkatan PPPK ini termasuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sehingga segera dilantik untuk siap bertugas.

“Kami telah memberikan batas waktu paling lambat Oktober 2025 agar seluruh proses pengangkatan PPPK selesai. Hal ini demi mendukung efisiensi birokrasi dan penguatan pelayanan publik,” ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini.

Baca Juga: Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu yang Harus Diketahui Honorer, Jangan Sampai Terkecoh!

Proses Pengangkatan PPPK

Adapun dalam proses pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2 ini akan melewati beberapa tahapan penting.

Berikut ini adalah beberapa tahapan dalam proses pengangkatan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK):

1. Penyelesaian Verifikasi dan Penetapan Hasil Seleksi:

Instansi pemerintah wajib menuntaskan proses verifikasi dokumen yang diajukan oleh seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi.

Proses ini mencakup pemeriksaan keabsahan ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah verifikasi selesai, instansi menetapkan hasil akhir seleksi secara resmi.

Baca Juga: PPPK Honorer K2-K3 Dipercepat! Pemerintah Targetkan Akan Rampung pada Tahun 2025, Ini Penjelasan Lengkapnya

2. Pengajuan Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK):

Instansi pemerintah mengajukan permohonan penetapan NI PPPK kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Permohonan ini dilengkapi dengan data lengkap peserta yang lulus seleksi. Penetapan NI PPPK menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.

3. Penyediaan Anggaran dan Fasilitas Penunjang:

Pemerintah daerah atau instansi pusat wajib mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK.

Selain gaji, instansi juga menyediakan fasilitas penunjang kerja, seperti peralatan kantor dan akses internet. Fasilitas ini bertujuan untuk mendukung PPPK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

4. Penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Pindah:

Peserta yang lulus seleksi menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi penerima. Dalam surat pernyataan, peserta juga menyatakan tidak akan mengajukan pindah instansi selama masa perjanjian kerja berlaku.

Hal ini untuk memastikan bahwa tenaga PPPK dapat memberikan kontribusi yang berkelanjutan di instansi tempat mereka di tempatkan.

Berita Terkait

News Update