Peserta yang lulus seleksi menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi penerima. Dalam surat pernyataan, peserta juga menyatakan tidak akan mengajukan pindah instansi selama masa perjanjian kerja berlaku.
Hal ini untuk memastikan bahwa tenaga PPPK dapat memberikan kontribusi yang berkelanjutan di instansi tempat mereka di tempatkan.